Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), PT Anugerahinti Gemanusa, PT Malindo Persada Khatulistiwa, dan PT Maiska Bhumi Semesta dalam keadaaan pailit.
Penetapan pailit ini setelah pengadilan memutuskan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), PT Malindo Persada Khatulistiwa, PT Anugerahinti Gemanusa, dan PT Maiska Bhumi Semesta berakhir demi hukum.
"Menyatakan PT Anugerahinti Gemanusa, PT Maiska Bhumi Semesta, PT Malindo Persada Khatulistiwa, dan PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman tim kurator mengutip putusan pengadilan.