Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek menyatakan telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp44,85 triliun sepanjang 2023.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan nominal klaim JHT yang dibayarkan naik 5,47% dibanding periode yang sama tahun 2022.
“Pengajuan klaim program JHT di 2023 terjadi sebanyak 3,62 juta pengajuan atau naik 7,05% dibanding periode yang sama tahun 2022,” kata Oni kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (26/1/2024).
Di sisi lain, Oni menyampaikan bahwa untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang telah menerima manfaat sepanjang tahun 2023 sebanyak 53.720 pekerja. “Dengan nominal manfaat uang tunai senilai Rp2,73 triliun,” ungkapnya.
Lantas, bagaimana cara mencairkan klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (26/1/2024), berikut adalah cara mengajukan klaim JHT dan JKP.
- Cara klaim JHT
Peserta dapat melakukan pengajuan klaim JHT dengan memenuhi persyaratan di antaranya usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
Kemudian, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, klaim sebagian JHT 10%, dan klaim sebagian JHT 30%.
Selanjutnya, peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online dengan mengunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah itu, peserta harus mengisi data diri, mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Berikutnya, unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file 6MB. Lalu, saat mendapat konfirmasi data pengajuan maka klik simpan.
Setelah itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email dan petugas akan menghubungi untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
- Cara klaim JKP alias tunjangan pengangguran
Sedangkan untuk mengajukan klaim JKP, syarat yang dibutuhkan adalah peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Kriteria lainnya adalah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK. Serta, peserta berkeinginan bekerja kembali.
Adapun, untuk dapat mengajukan klaim JKP, terlebih dahulu peserta harus memiliki akun Siap Kerja dengan mengunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app/home.
Langkah berikutnya, peserta harus mendapatkan dokumen bukti PHK dari pemberi kerja. Kemudian, lapor PHK melalui laman Siap Kerja dengan mengunggah bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel