ITB Buka Suara soal Viral Mahasiswa Bayar UKT Bisa Pakai Pinjol

Bisnis.com,26 Jan 2024, 11:56 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). Dok https://www.itb.ac.id/

Bisnis.com, JAKARTA — Institut Teknologi Bandung (ITB) buka suara terkait skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang bisa menggunakan opsi pinjaman online atau pinjol melalui platform DanaCita.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan bahwa dalam hal pembayaran UKT, mahasiswa ITB memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank.

Naomi menjelaskan, mahasiswa ITB dapat melakukan pembayaran melalui layanan virtual account, kartu kredit, maupun lembaga non bank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa,” kata Naomi dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (26/1/2024).

Naomi menyampaikan bahwa pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023–2 Januari 2024. Sementara itu, kata Naomi, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023.

Pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT.

Dari jumlah tersebut, Naomi mengungkap sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.

Sementara itu, khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024.

“Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan mempengaruhi waktu tempuh studinya,” tambahnya.

Di sisi lain, apabila mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50% BPP sesuai ketentuan.

“Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ITB menyatakan bahwa mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik. Namun, apabila terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini