Viral Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, OJK Ungkap Hasil Pemanggilan DanaCita

Bisnis.com,26 Jan 2024, 22:33 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta penjelasan kepada platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT Inclusive Finance Group (DanaCita) mengenai informasi terkait penggunaan layanan DanaCita untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa OJK telah memanggil DanaCita pada hari ini, Jumat (26/1/2024), untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.

Aman menjelaskan, platform DanaCita merupakan platform fintech yang telah memperoleh izin dari OJK pada 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Menurut keterangannya, ungkap Aman, DanaCita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB.

“Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Aman menjelaskan bahwa pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh DanaCita.

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

“DanaCita juga menyampaikan bahwa kerjasama DanaCita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” terangnya.

Sebagai tindak lanjut, kata Aman, OJK telah meminta DanaCita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.

“Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini