Bisnis.com, JAKARTA — Belasan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki tato notasi khusus B yang berarti adanya permohonan pernyataan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia pada Jumat (26/1/2024), PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), PT Anugerahinti Gemanusa, PT Malindo Persada Khatulistiwa, dan PT Maiska Bhumi Semesta dalam keadaan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat No. 300/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.
Penetapan pailit ini setelah pengadilan memutuskan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), PT Malindo Persada Khatulistiwa, PT Anugerahinti Gemanusa, dan PT Maiska Bhumi Semesta berakhir demi hukum.