Bisnis.com, JAKARTA -- Satu lagi bank bangkrut pada awal 2024. Terbaru PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak hari ini, 26 Januari 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho milik pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyebut dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/4/2024)
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Nantinya, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Lebih kanjut, kata Dimas, masabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” ucapnya.
Dirinya juga mengimbau agar nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,
Tak hanya itu, Dimas menyebut bagi nasabah penting untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Sebelumnya, terdapat satu bank bangkrut di Tanah Air pada awal 2024, yakni Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Bank tersebut sudah mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak pertengahan 2023 karena tata kelola yang bermasalah.
Bahkan, pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan status BPR Wijaya Kusuma sebagai pengawasan bank dalam penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan.
Adapun, pertimbangan penetapan status tersebut karena bank tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Lalu, per 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Status tersebut ditetapkan pada bank karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR Wijaya Kusuma untuk melakukan upaya penyehatan, akan tetapi para pihak tersebut tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud.
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel