Bisnis.com, JAKARTA — Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara online.
Untuk mengajukan manfaat klaim tersebut ada beberapa dokumen yang diperlukan di antaranya kartu peserta BP Jamsostek, Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), surat paklaring dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa mengajukan klaim secara online dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah itu, isi data awal yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Lalu sistem akan verifikasi data otomatis C terkait kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Kemudian unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening yang sebelumnya telah dilampirkan.
Selain manfaat JHT, korban PHK juga berhak mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias tunjangan pengangguran yang digelar BPJamsostek.
Pemberian tunjangan pengangguran tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para pekerja bisa mendapatkan tiga manfaat yang antara lain bantuan uang tunai selama paling banyak enam bulan. Perincian manfaat uang tunai yakni sebesar sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Adapun, upah yang digunakan sebagai dasar terakhir adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BP Jamsostek. Meski demikian, apabila mendapatkan upah tinggi program ini memberi pembatasan upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan. Manfaat lainnya yakni informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja yang akan dilakukan bersama LPK baik milik pemerintah maupun swasta bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Program ini menyasar pekerja formal alias penerima upah rutin seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Peserta yang berhak menerima adalah:
-
WNI
-
Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
-
Pekerja pada perusahaan Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
-
Pekerja pada perusahaan Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
-
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel