Bedanya Multifinance, Pinjol, dan Modal Ventura untuk UMKM

Bisnis.com,28 Jan 2024, 22:30 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menyalurkan pembiayaan kepada Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk multifinance, fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol), dan modal ventura. 

Bahkan pada 2028, regulator berharap pinjol dapat menyalurkan pembiayaan lebih banyak ke sektor produktif yakni mencapai 70%. Baru-baru ini, OJK juga mengeluarkan aturan baru untuk mendukung perusahaan modal ventura menyalurkan dana ke UMKM. 

Sektor UMKM cukup penting untuk perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UMKM telah memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebanyak 61%, atau senilai dengan Rp9.580 triliun, bahkan kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai sebesar 97% dari total tenaga kerja.

Di sisi lain, berdasarkan hasil riset AFPI dan EY-Parthenon bertajuk Studi Pasar dan Advokasi UMKM di Indonesia, kebutuhan pembiayaan UMKM diproyeksikan meningkat menjadi Rp4.300 triliun pada 2026. Sementara itu, kemampuan suplai hanya sebesar Rp1.900 triliun pada 2026.

Meskipun sama-sama menyalurkan pembiayaan pada UMKM, ada perbedaan cara dan segmen antara multifinance, pinjol, dan modal ventura. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan bahwa untuk multifinance perbedaannya cukup jelas. 

Perusahaan multifinance biasanya mengharuskan agunan atau jaminan bagi UMKM yang meminjam, lebih bankable dan feasible. 

“Sedangkan untuk P2P Lending karena sifatnya yang lebih mudah, ditujukan untuk UMKM yang tidak bankable dan feasible untuk diberikan pembiayaan,” kata Huda kepada Bisnis, Minggu (28/1/2023). 

Huda mengatakan baik multifinance dan pinjol bersifat pembiayaan utang setelah transaksi dan proses pendampingan tidak dilakukan. Sementara untuk modal ventura ditujukan untuk UMKM rintisan, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan proses pendampingan pada UMKM tersebut. 

Ada juga Lembaga Keuangan Mikro, yang fokus pembiayaan dengan plafon yang rendah, atau khusus untuk usaha mikro. 

“Semuanya mempunyai tujuan yang sama yaitu meningkatkan akses produk keuangan. Jadi tidak ada yang ideal. Semuanya mempunyai target masing-masing,” kata Huda. 

Namun demikian, Huda mengatakan memang harus dilihat sebagai step untuk menjadi UMKM yang bankable. Misalnya saja untuk tahap awal bisa menggunakan lembaga keuangan mikro, fintech P2P lending m. Kemudian bisa mencoba modal ventura ataupun pembiayaan mutifinance. 

“Terakhir, kita berharap UMKM bisa bankable dan mampu menembus pembiayaan di perbankan. Semuanya hadir untuk segmen yang berbeda dengan pendekatan yang berbeda pula. Tapi mempunyai tujuan yang sama,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Reni Lestari
Terkini