Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) mengumumkan akan melakukan sosialisasi secara daring dengan pemegang polis pada hari ini, Senin (29/1/2024).
Dalam pengumuman yang tercantum di situs tim likuidasi Wanaartha Life, sosialiasi tersebut akan dilakukan mulai pukul 16.30—18.00 WIB dan akan disiarkan langsung di kanal YouTube Tim Likuidasi Wanaartha.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan bahwa sosialiasi tersebut untuk membahas tata cara pembagian hasil kekayaan perusahaan asuransi jiwa milik Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan R. Fadil Pietruschka.
“Hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 akan ada sosialisasi dan tanya-jawab antara tim likuidasi dan pemegang polis mengenai rencana tata cara terbaru tersebut,” kata Harvardy kepada Bisnis, Senin (29/1/2024).
Berdasarkan audiensi pemegang polis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Januari 2024 dan diskusi dengan OJK, Harvardy menuturkan bahwa tim likuidasi diminta untuk melakukan dialog dan diskusi dengan dengan masing-masing perwakilan kelompok pemegang polis untuk menerima masukan terhadap rencana tata cata pembagian hasil kekayaan Wanaartha Life.
“Atas dasar tersebut, tim likuidasi sudah melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan pemegang polis pada tanggal 24—25 Januari 2024,” ungkapnya.
Harvardy menjelaskan bahwa tim likuidasi Wanaartha Life sudah menyampaikan laporan revisi kepada OJK.
Selain itu, lanjut Harvardy, pihaknya juga sudah mempublikasikan revisi tersebut ke dalam situs tim likuidasi, aplikasi likuidasi, dan WhatsApp Group antara tim likuidasi dengan leader perwakilan beberapa kelompok pemegang polis untuk dapat dipelajari lebih lanjut.
Jika melihat situs tim likuidasi, tertera bahwa ketentuan mengenai voting atau konfirmasi persetujuan proses likuidasi menjadi tidak berlaku.
“Sehingga, apabila terdapat pemegang polis yang tidak setuju terhadap rencana pembagian proporsional yang disusun tim likuidasi, maka hal tersebut tetap tidak menghilangkan porsi proporsional yang menjadi hak pemegang polis tersebut,” jelasnya.
Namun, apabila pemegang polis Wanaartha Life telah memberikan vote setuju sebelumnya, maka pemegang polis sudah tercatat dalam data tim likuidasi untuk dilakukan pembayaran proporsional secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan lebih lanjut oleh tim likuidasi.
Kemudian, penyesuaian rumus perhitungan proporsional yang diterima oleh pemegang polis Wanaartha Life yang diakui dan diakui sementara, dengan memasukkan perhitungan total seluruh tagihan pemegang polis yang diakui dan diakui sementara, yaitu sebesar Rp12,45 triliun.
Berikutnya, ketentuan penerimaan pembagian atau pembayaran secara proporsional dan akibat hukum bagi pemegang polis yang belum mengambil haknya hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Apabila porsi proporsional yang menjadi hak Pemegang Polis tersebut tidak diambil, maka Tim Likuidasi akan menitipkan dana tersebut kepada pengadilan sesuai Pasal 38 ayat (4) POJK No. 28/2015,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel