Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi) menyampaikan nasib pemegang polis pasca tim likuidasi menghapus ketentuan terkait pemungutan suara (voting). Sebelumnya, voting ditujukan untuk menentukan mekanisme penyelesaian sisa harta perusahaan yang hendak dibagikan.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) Harvardy Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa hal utama yang direvisi oleh tim likuidasi adalah menghapus ketentuan voting.
“Jadi tidak perlu ada vote setuju atau vote tidak setuju,” kata Harvardy kepada Bisnis, Senin (29/1/2024).
Harvardy menjelaskan bahwa semua pemegang polis Wanaartha Life yang telah terdaftar dalam likuidasi akan mendapatkan pembayaran secara proporsional dari hasil pemberesan aset-aset likuidasi Wanaartha yang akan dilakukan secara bertahap.
“Persoalan pemegang polis mau menerima atau tidak menerima pembayaran proporsional tersebut, hal tersebut adalah hak pemegang polis yang bersangkutan. Yang pasti, dana proporsional yang menjadi hak pemegang polis tersebut tidak akan hilang, tetap akan dicadangkan hingga berakhirnya likuidasi,” tuturnya.
Adapun setelah berakhirnya likuidasi, namun dana tersebut belum diambil oleh pemegang polis, lanjut Harvardy, maka tim likuidasi akan menitipkan dana tersebut kepada pengadilan.
“Semua hal ini sesuai ketentuan POJK No. 28/2015,” imbuhnya.
Harvardy menjelaskan bahwa pemegang polis yang telah mendaftar likuidasi dan dinyatakan valid oleh KAP, serta telah melengkapi seluruh dokumen pendukungnya berhak untuk mendapatkan pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan POJK No. 28/2015 dari hasil pencairan dan penjualan aset likuidasi Wanaartha Life yang akan dilakukan oleh tim likuidasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel