Bisnis.com, JAKARTA — Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Inclusive Finance Group (DanaCita) buka suara terkait kerja sama yang dilakukan perusahaan dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Direktur Utama DanaCita Alfonsus Wibowo mengatakan bahwa nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DanaCita dan ITB telah ditandatangani pada 10 Agustus 2023.
Kerja sama ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa ITB.
“Dalam kaitan itu, DanaCita bukan merupakan pinjol atau pinjaman online, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif,” kata Alfonsus dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).
Untuk itu, Alfonsus menekankan bahwa DanaCita merupakan penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab.
“DanaCita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, atau responsible lending, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana [pelajar dan/atau wali],” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di DanaCita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, Alfonsus menyampaikan ada beberapa poin penerapan pedoman perilaku yang diterapkan DanaCita. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran produk layanan.
Alfonsus menjelaskan bahwa perusahaan mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai bunga (biaya layanan), biaya keterlambatan, dan lainnya. Sejumlah biaya ini dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan.
“Hal ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis,” jelasnya.
Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Alfonsus menyatakan bahwa Danacita memastikan pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar) dan/atau wali, tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali.
“Sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali,” imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan pelajar dan/atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan platform fintech P2P lending DanaCita.
“Untuk itu, pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di DanaCita bersama orang tua atau wali,” ungkapnya.
Ketiga, penerapan prinsip itikad baik. Alfonsus menyampaikan bahwa DanaCita berkomitmen untuk selalu mengedepankan itikad baik, mulai dari itikad baik dalam menangani data pribadi hingga dalam hal penagihan.
Di samping itu, lanjut dia, dalam proses penagihan DanaCita memastikan tim yang berkomunikasi langsung dengan pelajar telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari asosiasi resmi yang ditunjuk OJK.
“Ini juga memastikan operasional DanaCita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Alfonsus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel