Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah memasukan penerimaan cukai minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dalam APBN 2024 dengan target cukai Rp4,39 triliun. Aturan terkait cukai minuman manis rencananya disahkan pada tahun ini.
Namun, cukai minuman manis masih menuai pro dan kontra. Penerapan cukai MBDK dinilai sangat urgen untuk menekan prevalensi diabetes bagi yang mendukung, sementara yang tidak sepakat menilai penerapan cukai bukan solusi untuk menekan konsumsi gula.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan peraturan cukai MBDK akan disahkan tahun 2024. Saat ini, aturan terkait cukai minuman manis ini sudah masuk tahap final dan tinggal disosialisasikan sebelum nantinya diterapkan.