Bergerak di Level Rp15.800, BI Yakin Nilai Tukar Rupiah Bakal Tetap Stabil

Bisnis.com,30 Jan 2024, 10:33 WIB
Penulis: Maria Elena
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil RDG pada Rabu (17/1/2024)./ Dok tangkapan Youtube Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo optimistis nilai tukar rupiah akan tetap bergerak stabil ke depan.

Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2024, Selasa (30/1/2024).

“Ke depan kami meyakini nilai tukar rupiah akan tetap stabil,” katanya.

Perry menyampaikan, sepanjang 2023, stabilitas nilai tukar rupiah terjaga sejalan dengan konsistensi kebijakan moneter yang ditempuh BI dan sinergi antara BI dan pemerintah.

Tercatat, nilai tukar rupiah pada akhir Desember 2023 menguat 1,1% dibandingkan dengan level pada akhir 2022.

“Ini lebih baik dibandingkan dengan sejumlah negara lain, termasuk baht Thailand maupun peso Filipina, penguatan ini juga didukung oleh stabilisasi BI dan kembali masuknya aliran portofolio asing,” jlas Perry.

Dia menuturkan, hingga 12 Januari 2024, terjadi aliran masuk portofolio asing sebesar Rp15,39 triliun, yang terdiri dari aliran masuk ke Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp2,58 triliun, pasar saham sebesar Rp6,04 triliun, dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar Rp6,89 triliun.

Perry optimistis nilai tukar rupiah ke depan bahkan akan cenderung menguat, terutama pada paruh kedua 2024.

Kondisi ini didukung dengan meredanya ketidakpastian pasar keuangan global , kecenderungan penurunan tingkat imbal hasil obligasi negara maju, termasuk US Treasury, serta menurunnya tekanan penguatan dolar AS.

Selain itu, penguatan nilai tukar rupiah juga akan didukung oleh strategi operasi moneter yang pro market dalam rangka menjaga aliran masuk portofolio asing dan pendalaman pasar uang.

“Koordinasi antara pemerintah dan BI terus diperkuat khususnya juga dalam konteks implementasi instrumen penempatan valas DHE SDA sejalan dengan implementasi PP No. 36/2023,” kata Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini