Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Polisi Bilang Begini

Bisnis.com,30 Jan 2024, 12:07 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Polisi Bilang Begini. Siskaeee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024) di apartemen Yogyakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan industri film bermuatan asusila Fransiska Candra Novita Sari atau yang banyak dikenal dengan sebutan Siskaeee mencabut gugatan praperadilan.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan bahwa langkah pencabutan gugatan praperadilan itu dilakukan untuk memperbaiki gugatan yang diajukan sebelumnya.

"Karena kemarin itu terkait penetapan tersangka, hanya setelah itu dilakukan penahanan. Kami belum masukkan itu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (30/1/2024).

Dia kemudian menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah permohonan yang sebelumnya diperbaiki.

"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan [permohonan gugatan praperadilan] lagi," tambahnya.

Di samping itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya menghargai segala bentuk upaya hukum dari Siska.

"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praper, mau mencabut kembali tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi," ujar Ade 

Dengan demikian, Ade menegaskan bahwa nantinya jika Siska kembali menggugat maka pihaknya akan siap untuk menghadapi melalui bidang hukum Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, gugatan teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL dengan hakim tunggal yakni Sri Rejeki Marshinta.

Pada intinya, dalam pengajuan praperadilan Siskaeee ni untuk menentukan sah atau tidaknya penersangkaan dirinya terhadap kasus industri film porno itu.

Dalam kasus ini, Siska dipersangkakan pasal Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini