Ramai soal Bayar UKT via P2P, OJK Jelaskan Izin hingga Pemanggilan Danacita

Bisnis.com,30 Jan 2024, 12:19 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK, Selasa (3/11/2023) di Gedung Bank Indonesia (BI). Dok Youtube Bank Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan mengenai ramainya kabar P2P lending atau pinjaman online (pinjol) Danacita yang bekerja sama dengan ITB sebagai alternatif pembayaran uang kuliah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan keterangan terkait dengan berita mengenai kerja sama salah satu universitas di Indonesia dengan salah satu perusahaan P2P lending, yaitu PT Inclusive Finance Group (Danacita) dalam konferensi pers Hasil Rapat I KSSK 2024, Selasa (30/1/2024).

"Dapat kami sampaikan bahwa yang terkait dengan PT Inclusive Finace Group atau Danacita, itu perusahaan yang mempunyai izin yang sah dan diterbitkan oleh OJK," ujar Mahendra.

Dia menyampaikan bahwa memang terdapat program kerja sama antara Danacita dengan universitas yang terkait dan juga beberapa universitas lainnya. Mahendra menambahkan, kerja sama ini dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa harus mendapatkan persetujuan dari OJK.

Menurutnya, pilihan untuk menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending untuk membayar uang kuliah adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa.

Walaupun demikian, OJK sebagai regulator telah memanggil Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat melakukan pinjaman dan pengembalian utang.

"Kami akan terus melakukan pengawalan dan secara langsung juga meminta ke perusahaan yang bersangkutan agar tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan," kata Mahendra.

Tak hanya itu, Mahendra juga menekankan pentingnya meningkatkan edukasi ke para mahasiswa terkait dengan hak dan risiko konsumen, serta mengetengahkan aspek perlindungan konsumen.

Lebih jauh, Mahendra menggaris bawahi industri P2P lending saat ini secara keseluruhan bertumbuh dengan baik, yang terlihat dari akumulasi pinjaman yang diberikan mencapai hampir Rp600 triliun. Porsi pembiayaan ke UMKM secara proposional juga meningkat.

"Secara menyeluruh, industri P2P lending dirasakan memberikan tambahan akses dan pendalaman ke sektor jasa keuangan. Kami akan terus menekankan pentingnya pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku dan sesuai market conduct."

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama DanaCita Alfonsus Wibowo memberikan keterangan bahwa nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DanaCita dan ITB telah ditandatangani pada 10 Agustus 2023.

Kerja sama ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa ITB.

“Dalam kaitan itu, DanaCita bukan merupakan pinjol atau pinjaman online, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif,” kata Alfonsus dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Untuk itu, Alfonsus menekankan bahwa DanaCita merupakan penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab.

“DanaCita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, atau responsible lending, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana [pelajar dan/atau wali],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini