Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pihaknya tidak akan masuk ranah kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait dengan kerja sama pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bekerja sama dengan fintech P2P DanaCita.
Pihaknya mempersilahkan pihak kampus untuk menjalin kerja sama dengan pihak manapun selama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tersebut telah berizin.
“Saya sudah bilang OJK tidak akan masuk kebijakan universitas ITB, mau memilih bayar lewat bank juga, mau BNI mau Mandiri terserah. Selama itu berizin OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito saat ditemui usai Seminar Nasional Tantangan Pembiayaan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menyebut bahwa DanaCita merupakan perusahaan yang memiliki izin yang sah dan diterbitkan oleh OJK. Dia menjelaskan memang ada program kerja sama antara DanaCita dengan beberapa universitas.
Kerja sama tersebut dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Menurutnya, pilihan untuk menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending untuk membayar uang kuliah adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa.
Walaupun demikian, OJK sebagai regulator tetap memanggil Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat melakukan pinjaman dan pengembalian utang. Di sisi lain, senior financial planner Aidil Akbar Madjid juga ikut mewanti-wanti borrower atau mahasiswa terkait dengan ramainya pembayaran UKT menggunakan platform pinjol. Pasalnya skor kredit atau riwayat kredit seseorang apabila buruk bisa terlihat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Nantinya mahasiswa yang notabenenya belum bekerja apabila terkena kredit macet akan kesulitan untuk diterima bekerja diperusahaan. Belum lagi ditambah dengan kesulitan untuk mendapatkan kredit- kredit lainnya seperti kartu kredit, kredit kendaraan dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dikemudian hari.
“Bijaklah dalam menggunakan pinjol untuk pembiayaan kuliah ini. Pastikan punya kemampuan untuk mencicil pinjaman tersebut. Bila dirasa tidak punya kemampuan, jangan ambil pinjamannya,” kata Aidil dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (30/1/2024).
DanaCita berdiri pada 2018 dan telah memperoleh izin dari OJK. Platform tersebut memfokuskan diri untuk memberikan layanan cicilan untuk membantu dana pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa. Secara keseluruhan platform menjalin kerja sama dengan 43 kampus seperti London School of Public Relations (LSPR), Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan President University.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel