Respons AFPI Soal Kabar CEO Fintech P2P Investree Adrian Gunadi Mundur

Bisnis.com,30 Jan 2024, 20:06 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online atau pinjol di salah satu perkantoran, Jakarta, Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut belum mendapat kabar mengenai kabar viral mundurnya Chief Executive Officer (CEO) fintech P2P PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi. 

Ketua AFPI Entjik S. Djafar mengatakan dirinya mendengar kabar viral tersebut dari pemberitaan yang beredar. Namun pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari manajemen Investree. 

“Secara resmi kami belum mendapatkan surat dari Investree [terkait pengunduran diri CEO], jadi kami belum dapat surat dan belum ada pengumuman atau surat resmi dari OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” tutur Entjik saat dihubungi Bisnis, Selasa (30/1/2024). 

Oleh sebab itu, Entjik belum bisa banyak berkomentar banyak termasuk terkait dengan alasan pengunduran diri. Dia menyebut secara aturan Investree seharusnya menyerahkan surat resmi ke OJK dan pemberitahuan ke asosiasi apabila ada pengunduran diri pemimpin. 

Terkait masalah kredit macet yang dihadapi Investree, Entjik menyebut bahwa Investree sejauh ini sudah berusaha untuk memperbaiki dan melakukan perbaikan. Pasalnya apabila terus berlarut, masalah kredit macet perseroan bisa semakin terpuruk. 

Bisnis juga sudah mencoba menghubungi Investree terkait dengan pengunduran diri Adrian Gunadi, tetapi belum mendapatkan respons. 

OJK sebelumnya  telah memberikan sanksi administratif ke Investree. Sanksi tersebut dikenakan lantaran platform pinjol itu melanggar ketentuan yang berlaku. 

“Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (12/1/2024). 

Beberapa lender sebelumnya mengeluhkan telat bayar. Berdasarkan keterangan di laman resminya, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dalam platform Investree sebesar 16,44% per 30 Januari 2023.

Angka tersebut naik apabila dibandingkan catatan pada 12 Januari kemarin yang mencapai 12,58%. Rasio TWP90 Investree tersebut menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, yang mana ambang batas dari OJK tak lebih dari 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini