Detail Besaran Gaji PPPK 2024 dan Kenaikannya

Bisnis.com,30 Jan 2024, 22:12 WIB
Penulis: Maria Elena
Ilustrasi pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbaru.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi pertimbangan beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).

Selain itu, pemerintah memandang besaran gaji PPPK yang tercantum dalam lampiran Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diubah.

Ketentuan tersebut diundangkan pada 26 Januari 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berikut adalah daftar gaji PPPK 2024  yang telah disesuaikan berdasarkan Perpres No. 11/2024:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini