Tagihan Rp12,7 Triliun, Wanaartha Life Ungkap Rencana Penyelesaian ke Pemegang Polis

Bisnis.com,31 Jan 2024, 16:16 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA— Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi/DL) menyampaikan perubahan jumlah tagihan mencapai Rp12,78 triliun dari semula Rp11,18 triliun. 

Perubahan tersebut disetujui berdasarkan verifikasi lanjutan yang dilakukan oleh tim likuidasi terhadap kewajiban PT WAL (DL) kepada para kreditor pemegang polis, yang mana telah dilaporkan dan didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dihadiri oleh perwakilan pemegang polis. 

Dikutip dari Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu, (31/1/2024) perinciannya tagihan yakni kreditor pemegang polis sebanyak Rp12,45 triliun, karyawan Rp9 miliar, kreditor lain Rp3,97 miliar, dan utang lainnya senilai Rp318 miliar.

Jumlah tagihan tersebut lebih banyak dibandingkan dengan jumlah aset yang dimiliki PT WAL (DL) berdasarkan neraca sementara likuidasi (NSL) tertanggal 9 November 2023 yakni senilai Rp10,2 triliun.

Aset tersebut terdiri dari dana asuransi Rp2,94 triliun, dana perusahaan Rp2,19 triliun, aset bermasalah Rp4,9 triliun, dan aset tidak bermasalah Rp217 miliar. 

Tim likuidasi PT WAL (DL) juga membagikan rincian rencana penyelesaian dan pembagian hasil pemberesan aset likuidasi yang secara rinci dibagi berdasarkan tipe kreditor:

Kreditor pemegang polis 

Berdasarkan ketentuan, aset dana asuransi akan digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Selain dana asuransi, hasil pencairan aset PT WAL (DL) digunakan untuk membayar kewajiban PT WAL (DL) kepada pemegang polis setelah dikurangi dengan gaji terutang dan biaya pelaksanaan likuidasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) POJK Nomor 28 Tahun 2015. 

Adapun karena jumlah aset lebih kecil dibandingkan kewajiban kepada pemegang polis, maka pembayaran kewajiban kepada akan dilakukan secara proporsional.

Nantinya pembayaran kewajiban kepada pemegang polis akan dilakukan oleh tim likuidasi PT WAL (DL) secara bertahap, yang akan diumumkan lebih lanjut dalam website tim likuidasi dan aplikasi likuidasi Wanaartha dari waktu ke waktu.

Setiap pemegang polis yang telah terdaftar dalam likuidasi berdasarkan daftar yang diakui dan diakui sementara pada 26 Januari 2024 berhak untuk mendapatkan dana/porsi pembagian secara proporsional dari seluruh hasil pencairan/penjualan aset PT WAL (DL) yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Penerimaan pembagian/pembayaran secara proporsional tersebut dapat diajukan kepada tim likuidasi, baik melalui aplikasi likuidasi Wanaartha, WhatsApp Admin likuidasi (081398354349) atau hadir secara langsung/fisik ke kantor Tim Likuidasi atau kantor PT WAL (DL) hingga batas akhir pembayaran terakhir yang akan diumumkan lebih lanjut oleh tim likuidasi. 

Apabila pemegang polis belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu pembayaran terakhir yang akan diumumkan lebih lanjut, maka dana/porsi pembagian secara proporsional yang menjadi hak pemegang tersebut akan dititipkan pada pengadilan, sebagaimana Pasal 38 ayat (4) POJK Nomor 28 Tahun 2015.

Kreditor karyawan

Untuk tata cara penyelesaian dan pembagian hasil pemberesan aset likuidasi PT WAL (DL) kepada karyawan adalah pertama pembayaran gaji terutang didahulukan pembayarannya dari hasil pencairan aset perusahaan. Berdasarkan Pasal 23 Ayat (3) POJK Nomor 28 Tahun 2015, menyatakan untuk pembayaran pesangon dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai. 

Kreditor Kreditor Lainnya (Preferen dan Konkuren) 

Tim likuidasi mengungkap rencana tata cara penyelesaian dan pembagian hasil pemberesan aset likuidasi PT WAL (DL) kepada kreditor lainnya (preferen dan konkuren) adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB III angka 47 sampai dengan 51 dari pengumuman Rencana Pembagian Likuidasi PT WAL (DL) pada 26 Januari 2024. 

Pengumuman tersebut mengungkap bahwa dalam POJK Nomor Tahun 2015 tidak mengatur secara tegas mengenai kedudukan kreditor preferen dan kreditor konkuren, sehingga kedudukan tagihan ini merujuk pada peraturan yang relevan.

Kreditor preferen yang diketahui dalam peraturan terkait antara lain adalah tagihan pajak, berdasarkan Pasal 21 Ayat (3a) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. 

Selain itu, upah tertunggak dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja sebagai akibat adanya kepailitan atau likuidasi berdasarkan Pasal 81 UU Cipta Kerja jo. Pasal 95 UU Ketenagakerjaan jo. Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 juga dikategorikan sebagai utang yang didahulukan pembayarannya.

Mengenai hal ini juga diatur secara khusus dalam POJK Nomor 28 Tahun 2015, sehingga pembayaran atas kewajiban dalam hal ini akan merujuk pada ketentuan Bab II di atas.

Preferen lainnya yang diketahui berdasarkan Pasal 1139 dan Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata antara lain: biaya perkara, biaya lelang, biaya sewa, upah buruh, dan lain-lain. Untuk kreditor konkuren dalam hal ini adalah kreditor yang memiliki tagihan namun tidak memiliki hak istimewa yang diatur di dalam undang-undang atau tidak memegang hak jaminan kebendaan.

Pengajuan Tagihan yang Terlambat

Sementara untuk pengajuan tagihan kreditor yang terlambat mengajukan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka ketentuannya seperti tercantum pada BAB IV angka 52 sampai dengan 54 pengumuman pada 26 Januari kemarin.

Pertama berdasarkan pasal 1 angka 21 POJK Nomor 28 Tahun 2015, nilai kewajiban yang dicatatkan dalam NSL adalah posisi kewajiban yang dicatatkan setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan yaitu pada periode tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023. 

Kemudian, pengajuan tagihan yang diajukan melewati batas waktu dicatatkan dalam daftar tagihan yang terlambat, yang akan diperbarui dari waktu ke waktu.

Terakhir, berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) dan Ayat (4) POJK No. 28/2015, kreditor yang belum mengajukan tagihan kepada tim likuidasi, dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu dua tahun sejak jangka waktu proses likuidasi selesai. Tagihan tersebut diajukan melalui OJK kepada pemegang saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini