Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Bisnis.com,31 Jan 2024, 11:43 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Bea Cukai Kalbagtim menggelar pemusnahan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat yang berhasil diamankan dari hasil penindakan di wilayah provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) menggelar pemusnahan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat yang berhasil diamankan dari hasil penindakan di wilayah provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pemusnahan ini merupakan wujud pertanggungjawaban Bea Cukai dalam mengelola barang-barang tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa 1.028.104 batang rokok dan 651 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang dikumpulkan medio April 2022 hingga Desember 2023. 

Diperkirakan barang-barang ini memiliki nilai sebesar Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp756,9 juta .

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih, mengatakan pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang kami lakukan secara nasional. Kami berharap dengan pemusnahan ini, kami dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran BKC ilegal di wilayah kami,” ujarnya di Balikpapan, Rabu (31/1/2024).

Dia juga mengajak para pelaku usaha untuk taat hukum dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam peredaran BKC, termasuk rokok, MMEA, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HTPL), seperti rokok elektrik dan vape.

“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan, serta mengoptimalkan penerimaan negara sektor cukai. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi BKC ilegal dan berpartisipasi dalam memberantasnya,” tuturnya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kalbagtim juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.

Adapun, dia menuturkan hal ini dilakukan melalui berbagai media, seperti media cetak, elektronik, online, sosial, luar ruang, dan lainnya.

“Sehingga masyarakat lebih memiliki kesadaran untuk tidak mengonsumsi BKC ilegal dan mampu turut berperan dalam upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini