Kejagung Ngaku Tak Tahu Perusahaan Tersangka Perintangan Kasus Korupsi IUP TINS

Bisnis.com,01 Feb 2024, 13:58 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak mengetahui perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka berinisial TT dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) pada 2015-2022.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyampaikan tersangka TT berasal dari pihak swasta yang masih disangkakan Pasal 21 terkait UU Tindak Pidana Korupsi. Regulasi itu menyebutkan bahwa setiap orang dapat dikenakan pidana penjara bila dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi.

"Saya tidak tahu [perusahaannya], nanti saja. [Tersangka TT] dari swasta," ujar Kuntadi, saat ditemui di Kejagung, dikutip Kamis (1/2/2024).

Dia juga menyebutkan pada saat serangkaian penyidikan dalam pengungkapan kasus ini, TT sempat berbohong soal barang bukti atau dokumen yang dibutuhkan penyidik Jampidsus.

"Di tempat itu kita temukan dokumen yang pada saat kita masuk ke sana. Tidak ada, kan begitu. [Namun] ternyata ada disitu, ketika ditanya. Dia mengatakan tidak tahu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan sebelum menetapkan tersangka terhadap TT, pihaknya telah meminta keterangan dari 20 saksi, mulai dari direktur perusahaan tambang hingga penanggung jawab operasional.

Adapun, Ketut juga menambahkan bahwa dalam kasus ini pihak ya telah melakukan penggeledahan di beberap lokasi di Kabupaten Bangka Tengah. 

Hasilnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 dan 32.000 dollar Singapura serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di toko dan kediaman TT.

Kemudian, Kejagung juga telah menyegel dua brankas, laci meja dan satu gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

"Selanjutnya, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini