Pengumuman! Selisih Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Dirapel di Maret 2024

Bisnis.com,01 Feb 2024, 19:02 WIB
Penulis: Maria Elena
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama PNS yang tergabung dalam Korpri. Dok. Setkab RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, terhitung mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan untuk pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024  mulai 1 Februari 2024.

Dengan demikian, kekurangan pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK akan dibayarkan atau dirapel pada Maret 2024.

Sementara pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024. Pembayaran ini dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Menurutnya, penyesuaian gaji dan pensiun pokok yang telah ditetapkan pemerintah merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).

Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menyampaikan bahwa pembayaran gaji PNS/TNI/Polri pada Maret 2024 termasuk rapel selisih gaji Januari dan Februari 2024.

“Untuk PNS memang perlu proses rekonsiliasi, disesuaikan dengan periode pembayaran gaji,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini