Bank dengan Notasi Khusus Bertambah jadi 5 Emiten, Siapa Saja?

Bisnis.com,01 Feb 2024, 09:34 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Daftar emiten bank dengan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bertambah.

Dari data BEI pada Kamis (1/2/2024), tercatat sebanyak lima emiten bank mendapatkan notasi khusus, dari sebelumnya tiga emiten.

Tiga emiten bank yang sebelumnya telah mendapatkan notasi khusus dari otoritas Bursa, yaitu PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA), PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS).

Kemudian, dua emiten bank yang baru mendapatkan notasi khusus yaitu PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) dan PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS).

MAYA, yang merupakan bank milik konglomerat Tahir, mendapatkan notasi G yang berarti sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.

Sementara, empat emiten bank lainnya mendapatkan notasi X, yaitu perusahaan tercatat dicatatkan di papan pemantauan khusus.

Sebagai informasi, notasi khusus adalah fitur yang dirilis oleh BEI pada akhir Desember 2018 dengan tujuan sebagai salah satu cara cepat untuk mengetahui kondisi suatu emiten.

Data per hari ini, terdapat 228 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI dari yang sebelumnya 200 emiten per 19 Januari 2024.

Sumber: Bursa Efek Indonesia (BEI), 2024

Notasi Bank Mayapada Akan Dihapus

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyebut Bursa akan mencabut notasi khusus G pada Bank Mayapada karena telah memenuhi seluruh kewajiban.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil tindak lanjut BEI, Bank Mayapada telah memenuhi seluruh kewajiban dan pengenaan notasi khusus akan berakhir sesuai dengan ketentuan, yaitu satu bulan usai tanggal pengenaan notasi khusus.

"MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya, dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu satu bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus,” ujar Nyoman kepada awak media di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).

Nyoman menjelaskan, pengenaan Notasi Khusus G kepada MAYA merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait transaksi afiliasi.

Sanksi itu dikenakan terhadap perusahaan karena melanggar peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. “Selain itu, Notasi Khusus bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor,” ujar Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini