Libur Isra Mikraj dan Imlek, Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang

Bisnis.com,01 Feb 2024, 14:46 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek pada 7-11 Februari 2024.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada 24 Januari 2024. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," kata Hendro dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024)

Secara khusus, pemerintah juga akan kembali memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini akan berlaku pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. 

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan juga akan dibatasi operasionalnya.

Hendro menuturkan, kebijakan pembatasan angkutan barang ini dilakukan mengingat periode libur yang cukup panjang. Sehingga perlu dilakukan pengaturan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas seiring dengan potensi kenaikan volume kendaraan baik di jalan tol maupun non tol. 

Adapun, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok. 

Namun, Hendro mengatakan kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. 

“Waktu pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Hendro.

Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Non Tol:

1. Sumatra Utara:

2. Jambi dan Sumatra Barat:

3. Jambi - Sumatra Selatan - Lampung:

4. DKI Jakarta - Banten:

5. Banten:

6. DKI Jakarta - Jawa Barat:

7. Jawa Barat:

8. Jawa Barat - Jawa Tengah:

9. Jawa Tengah:

10. Jawa Tengah - Jawa Timur:

11. Yogyakarta:

12. Jawa Timur:

13. Bali:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini