Buntut HP Disita, Aiman Adukan Penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM dan Propam Polri

Bisnis.com,02 Feb 2024, 00:45 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono

Bisnis.com, JAKARTA - Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono telah mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Komnas HAM dan Divisi Propam Polri terkait penyitaan ponsel.

Sebelumnya, ponsel Aiman telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan berita bohong atau kasus tuding "Polri Tak Netral" pada pemeriksaan, Jumat (26/1/2024).

Aiman menyampaikan menyampaikan pelaporan pihaknya ke Komnas HAM karena penyitaan ponsel dalam pemeriksaan sebelumnya itu dinilai telah melanggar hak asasi manusia.

"Kami di sini mengadukan kepada komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya," ujarnya di Komnas HAM, Kamis (1/2/2024).

Kuasa hukum Aiman, Ifdhal Kasim mengatakan bahwa penyitaan ponsel itu telah melanggar hak privasi kliennya. Sebab, dalam ponsel tersebut terdapat data privasi mulai dari media sosial, email hingga kartu sim yang turut disita.

Perlu diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya mengaku telah memiliki surat izin dari pengadilan untuk menyita ponsel Aiman. Namun, menurut Ifdhal seharusnya surat penetapan itu dicantumkan juga secara terperinci apa saja yang disita.

"Nah penyitaan terhadap ini benda-benda yang ada di dalam hp ini tidak diatur didalam surat penetapan itu, nah tidak secara spesifik disebutkan, karena yang disebutkan di dalam itu hanya hpnya dan jenis hpnya tapi tidak materi yang ada di dalam hp tersebut," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Aiman lainnya, Finsensius Mendrofa menyampaikan pelaporan pihaknya ke Propam Mabes Polri untuk meminta mengevaluasi kinerja tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami percaya sekali bahwa Propam Mabes Polri dalam hal ini pasti independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti," kaya Finsensius di Propam Mabes Polri.

Selain melaporkan ke Propam dan Komnas HAM, Aiman juga telah melaporkan soal penyitaan ponsel ini kepada Ombudsman dan Kompolnas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini