KPK Periksa Sekjen Kemenkes Sebagai Saksi soal Dugaan Korupsi APD

Bisnis.com,02 Feb 2024, 13:34 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Oscar Primadi untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) tahun anggaran (TA) 2020–2022.

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan Oscar dilakukan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini [2/2/2024] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Oscar Primadi," kata Ali kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, Ali juga menuturkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan juga terhadap Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra.

Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah itu menyebutkan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp625 miliar.

Sebagai informasi, KPK mengumumkan untuk memulai penyidikan kasus dugaan korupsi APD ini pada Kamis (9/11/2023). 

Beberapa lokasi yang digeledah yakni rumah para tersangka, kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, serta salah satu ruangan di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan bukti yakni dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan maupun aliran uang ke berbagai pihak, serta dokumen transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak tersangka. 

Adapun, dugaan korupsi pengadaan alat APD di Kemenkes itu terjadi saat pandemi Covid-19, untuk TA 2020–2022. Perkara dugaan korupsi di Kemenkes itu diduga melibatkan proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini