Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK, Online via idebku maupun Offline

Bisnis.com,02 Feb 2024, 07:45 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Cara cek SLIK OJK atau BI Checking. Pengunjung gerai SLIK menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat hingga kini masih familiar dengan BI Checking untuk mengecek nilai riwayat kredit. Namun, saat ini telah berganti menjadi SLIK OJK. Di bawah ini akan dibahas mengenai cara cek skor utang di BI Checking atau SLIK OJK, baik secara online maupun offline.

Perlu dipahami, sejak per 1 Januari 2018, BI Checking atau sistem informasi debitur (SID) telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, saat ini SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK, yang bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sebelum mengakses layanan SLIK OJK, perlu diketahui sejumlah yang harus disiapkan.

Hal yang harus diperhatikan dan disiapkan sebelum menggunakan layanan SLIK OJK:

Lalu, bagaimana cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK?

SLIK Online

Untuk mengajukan mandiri secara online, dapat dilakukan dengan cara:

Walk-in SLIK

Untuk pengecekan SLIK OJK, masyarakat juga dapat mengunjungi kantor OJK, baik di pusat maupun perwakilan di daerah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai SLIK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, yaitu telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini