Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat hingga kini masih familiar dengan BI Checking untuk mengecek nilai riwayat kredit. Namun, saat ini telah berganti menjadi SLIK OJK. Di bawah ini akan dibahas mengenai cara cek skor utang di BI Checking atau SLIK OJK, baik secara online maupun offline.
Perlu dipahami, sejak per 1 Januari 2018, BI Checking atau sistem informasi debitur (SID) telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, saat ini SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK, yang bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Sebelum mengakses layanan SLIK OJK, perlu diketahui sejumlah yang harus disiapkan.
Hal yang harus diperhatikan dan disiapkan sebelum menggunakan layanan SLIK OJK:
- Gratis
Penggunaan layanan SLIK OJK tidak dipungut biaya apapun. Jadi, diharapkan berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana. - Cepat
Proses layanan SLIK OJK hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb). - Sebaiknya Tidak Diwakilkan
Permintaan informasi riwayat skor kredit melalui layanan SLIK OJK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun, jika tidak dapat mengambil sendiri, maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa yang dilengkapi
materai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa. - Kartu Identitas Asli
Untuk warga negara Indonesia, siapkan KTP. Sementara, untuk warga negara asing (WNA) perlu menyiapkan paspor untuk debitur perseorangan, sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Bagi debitur yang telah meninggal dunia, perlu menunjukkan sejumlah dokumen, yaitu identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Lalu, bagaimana cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK?
SLIK Online
Untuk mengajukan mandiri secara online, dapat dilakukan dengan cara:
- Buka website idebku.ojk.go.id
- Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
- Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
- Nomor antrian akan diterima setelah pendaftaran berhasil
- OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil
Walk-in SLIK
Untuk pengecekan SLIK OJK, masyarakat juga dapat mengunjungi kantor OJK, baik di pusat maupun perwakilan di daerah.
- Kantor Pusat OJK
Menara Radius Prawiro Lt. 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No.2, Jakarta - Gerai Pelaku Kantor OJK setempat
Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id
Untuk informasi lebih lanjut mengenai SLIK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, yaitu telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel