Mengenal Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK, Penentu Persetujuan Pinjaman

Bisnis.com,03 Feb 2024, 09:32 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi credit score

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat menjaga skor kredit atau kolektibilitas kredit (Kol) yang merupakan bagian penting dalam kesehatan keuangan.

Pasalnya, kolektibilitas kredit menjadi penentu seseorang bisa mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan, misalnya saat melakukan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Mengutip Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Sabtu (3/2/2024), Kol atau kolektibilitas kredit adalah tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur atau bisa dibilang ketepatan pembayaran pokok dan bunga oleh debitur.

OJK menjelaskan bahwa terdapat lima tingkatan kolektibilitas kredit untuk pengajuan pinjaman, yaitu mulai dari Kol 1 sampai dengan Kol 5. Status kolektibilitas ini bisa digunakan untuk mengevaluasi risiko pemberian kredit kepada seseorang.

“Semakin rendah status kolektibilitas [Kol 5], maka bank atau lembaga keuangan akan melihat risiko yang lebih tinggi dalam melunasi pinjaman yang telah diberikan. Begitu juga sebaliknya,” jelas OJK dalam unggahannya.

OJK menambahkan, jika semakin tinggi status kolektibilitas kredit atau Kol 1, maka kemampuan seseorang melunasi pinjaman dianggap lebih baik sehingga pengajuan pinjaman cenderung lebih mudah diterima.

Adapun, tingkat kolektibilitas kredit di antaranya terdiri atas, Kol 1 atau kredit lancar. Skor kredit ini artinya nasabah tercatat tidak memiliki tunggakan cicilan.

Kol 2 atau kredit dalam perhatian khusus. Ini artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1–90 hari. Kemudian, kredit tidak lancar atau skor Kol 3. Tingkatan ini diartikan bahwa nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 91–120 hari.

Selanjutnya, Kol 4 atau kredit diragukan. Tingkat Kol 4 menandakan bahwa nasabah tercatat menunggak cicilan kredit 121-181 hari. Lalu, Kol 5 atau kredit macet yang berarti nasabah tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini