Viral, Kasus Pinjol Bayar Kuliah yang Berujung pada Klarifikasi Danacita

Bisnis.com,03 Feb 2024, 11:07 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
CEO Danacita Alfonsus Wibowo dalam Media Briefing Danacita di Jakarta, Jumat (2/1/2024). JIBI/Pernita Hestin

Bisnis.com, JAKARTA - Akhir-akhir ini, media sosial di Indonesia diramaikan dengan skema pembayaran uang kuliah dengan skema pinjaman online atau pinjol dari Danacita yang ditawarkan oleh Institut Teknologi Bandung.

Adapun keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) membeberkan duduk perkara polemik pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan skema cicilan lewat pinjol Danacita melalui ITB.

Ketua Kabinet KM ITB Muhammad Yogi Syahputra mengatakan bahwa cicilan UKT melalui pinjol Danacita ini merupakan kebijakan yang ditetapkan rektorat ITB sebagai salah satu solusi dan opsi mahasiswa untuk bisa membayar tunggakan UKT.

“Tiba-tiba Bu Rektor membuat sebuah kebijakan, di mana kalau enggak bisa bayar tunggakan [UKT] ini harus cuti. Dan di tengah kekisruhan itu semua, kemudian dipromosikanlah solusinya, salah satunya itu adalah Danacita yang kemudian di-up pada website pembayaran UKT-nya ITB,” ungkap Yogi saat dihubungi Bisnis, Kamis (1/2/2024).

Yogi Syahputra menuturkan skema pembayaran UKT melalui pinjaman online ini sempat disosialisasikan pada November 2023. Namun, sosialisasi ini dilakukan terbatas kepada mahasiswa yang masih memiliki tunggakan.

Selain itu, Yogi mengungkap informasi tersebut hanya disebarkan melalui email mahasiswa dan banyak mahasiswa yang tidak membaca pesan email tersebut. Alhasil, hanya ada sekitar 300 mahasiswa dari 1.000 undangan yang mengikuti sosialisasi.

Di sisi lain, Yogi menyampaikan bahwa terdapat kurang lebih 10 mahasiswa ITB yang tersangkut masalah pinjaman online.

“Dan kami dari awal juga sebenarnya sangat mengimbau untuk menghindari solusi tersebut [skema pinjol]. Jadi, ya kita udah bisa menyelamatkan teman-teman dari awal,” ujarnya.

Kerja Sama ITB dan Danacita

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan bahwa ITB sejak Agustus 2023 bekerja sama dengan sebuah lembaga keuangan non bank yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu platform Danacita.

Naomi mengklaim lembaga keuangan non bank yang dimaksud alias Danacita merupakan pendanaan khusus yang bergerak di bidang pendidikan. Selain ITB, Naomi juga menyampaikan terdapat banyak perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang bekerja sama dengan Danacita.

“Kerja sama ini tentu menguntungkan bagi masyarakat atau mahasiswa, karena terdapat kemudahan dalam membayar uang kuliah,” kata Naomi kepada Bisnis, Jumat (26/1/2024).

Skema yang ditawarkan ITB kepada mahasiswa untuk membayar melalui Danacita terbilang bisa membantu masyarakat memiliki pilihan. Artinya, ITB menyadari tidak semua orang memiliki kesempatan membayar melalui fasilitas mencicil via kartu kredit, maka fintech Danacita bisa memudahkan mahasiswa untuk mencicil.

Terkait keluhan, Naomi mengatakan bahwa itu berdasarkan jenis pembayaran yang dipilih mahasiswa. Menurutnya, setiap orang mengetahui pertimbangan masing-masing atas tindakan yang dipilih, termasuk sistem pembayaran.

“Setiap tindakan ada konsekuensinya. Kita juga mengetahui kalau pinjam ke bank harus ada agunan. Nah, sistem inovasi keuangan ini [pinjol] tidak memerlukan agunan, jadi sebetulnya kalau dimaknai positif, akan memudahkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengatakan pemberian pinjaman mahasiswa untuk membayar uang kuliah tunggal bisa berisiko pada angka kredit, sebab orang yang berusia kurang dari 21 tahun, belum memiliki penghasilan tetap.

Tentunya, bagi mahasiswa yang berusia kurang dari 21 tahun, harus dapat persetujuan orang tua dan melampirkan slip gaji atau penghasilan orang tua untuk memastikan pendanaan bisa dibayar sampai selesai. 

“Kami dengan tegas menyampaikan kalau belum berpenghasilan dan belum cukup umur memang harus menggandeng wali,” kata Alfonsus usai Media Briefing Danacita di Jakarta, Jumat (2/1/2024). 

Dikutip dari website, Danacita mencatatkan tingkat wanprestasi kredit di atas 90 hari (TWP90) mencapai 2,69%. Artinya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender masih di bawah ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa keuangan (OJK)  yakni tidak lebih dari 5%.

Namun demikian, Alfonsus tidak merinci seberapa banyak mahasiswa yang berusia di bawah 19 tahun berkontribusi terhadap rasio TWP90 tersebut. 

“Di kami bervariasi karena mahasiswa yang belum bekerja dan belum cukup umur harus mengajukan dengan wali itu kami rasa sebagai mitigasi risikonya juga,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini