OJK Terima 4.298 Pengaduan Soal Cara Debt Collector Pinjol Tagih Utang

Bisnis.com,03 Feb 2024, 15:51 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Perilaku petugas penagihan atau debt collector di sektor financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pengaduan yang paling banyak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan selama Januari 2022–Januari 2024.

OJK mencatat pengaduan yang masuk terkait layanan perilaku petugas penagihan pinjol mencapai 4.298 pengaduan pada periode tersebut. Adapun, jenis pengaduan ini menjadi layanan bermasalah tertinggi yang masuk lima besar di sektor fintech P2P.

Selain masalah perilaku petugas penagihan, OJK menemukan pengaduan terkait penipuan, seperti pembobolan rekening, skimming, phising, dan social engineering di sektor pinjaman online. Jumlahnya mencapai 907 pengaduan.

Kemudian diikuti dengan permasalahan kegagalan atau keterlambatan transaksi yang mencapai 495 pengaduan, permasalahan imbal hasil atau return sebanyak 361 pengaduan, dan permasalahan bunga, denda atau penalti yang tembus 290 pengaduan.

Selain itu, OJK juga menemukan lima masalah produk di sektor fintech P2P. Perinciannya, sebanyak 7.525 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online multiguna. Menyusul masalah pinjaman online produktif mencapai 1.948 pengaduan.

Berikutnya, regulator turut menerima 4 pengaduan kredit atau pembiayaan modal kerja dan 3 pengaduan masing-masing terkait pembiayaan multiguna pembayaran angsuran dan penjaminan kredit atau pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini