Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten tengah berpacu menyiapkan serangkaian strategi guna memenuhi aturan free float 7,50% dan jumlah pemegang saham yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Peraturan No. I-A.
Sebagaimana diketahui, Bursa menyebutkan emiten yang tidak mampu memenuhi kriteria free float dan jumlah pemegang saham akan dimasukkan dalam papan pencatatan khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan emiten yang tidak memenuhi kriteria free float dan dimasukkan ke papan pemantauan khusus akan diberikan waktu setahun untuk memenuhi kewajiban. Jika tidak dipenuhi, maka bursa akan mensuspensi dan akan berpotensi delisting.