Konten Premium

Emiten Haji Isam (PGUN) hingga Anak Usaha Kalbe (EPMT) Berpacu Penuhi Aturan Free Float

Bisnis.com,03 Feb 2024, 06:00 WIB
Penulis: Annisa Kurniasari Saumi & Artha Adventy
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten tengah berpacu menyiapkan serangkaian strategi guna memenuhi aturan free float 7,50% dan jumlah pemegang saham yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Peraturan No. I-A.

Sebagaimana diketahui, Bursa menyebutkan emiten yang tidak mampu memenuhi kriteria free float dan jumlah pemegang saham akan dimasukkan dalam papan pencatatan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan emiten yang tidak memenuhi kriteria free float dan dimasukkan ke papan pemantauan khusus akan diberikan waktu setahun untuk memenuhi kewajiban. Jika tidak dipenuhi, maka bursa akan mensuspensi dan akan berpotensi delisting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini