OJK Rilis 2 Aturan Baru Penguatan BPR dan BPRS

Bisnis.com,03 Feb 2024, 11:04 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan penguatan bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS), yakni terkait penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS, serta kualitas aset BPR.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa penerbitan dua peraturan OJK (POJK) ini merupakan bentuk tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Selain itu, Aman menuturkan bahwa penerbitan dua beleid ini juga untuk memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, terutama di BPR dan BPRS.

POJK yang dimaksud adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Serta, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR.

Untuk POJK 28/2023, Aman menjelaskan, penerbitan beleid anyar ini untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS.

“Ini sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam,” ujar Aman melalui siaran pers, Sabtu (3/2/2024).

Aman menyampaikan bahwa POJK 28/2023 mulai berlaku pada 31 Desember 2023. Beleid ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

“POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan," kata Aman.

Sementara itu, POJK 1/2024 diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.

Aman menjelaskan bahwa POJK 1/2024 merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat.

OJK menyampaikan ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan POJK 1/2024. Pertama, penyelarasan peraturan mengenai agunan yang diambil alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU PPSK.

Kedua, penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025.

Ketiga, hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi Covid-19. Keempat, penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

Lebih lanjut, OJK menjelaskan pokok pengaturan di dalam POJK 1/2024 ini terdiri atas perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset non produktif, dan kualitas aset produktif.

Diikuti pengaturan terkait penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini