Bekas Bos BUMN Amarta Karya Divonis 9 Tahun di Kasus Proyek Fiktif

Bisnis.com,05 Feb 2024, 16:30 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

Berdasarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung hari ini, Senin (5/2/2024), Catur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Bekas direktur utama salah satu BUMN karya itu juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana pasal 3 UU TPPU jo. pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Pidana penjara selama 9 tahun dan membayar denda Rp1 Miliar subsidair 8 bulan kurungan serta tetap berada dalam tahanan," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Selain itu, Catur dihukum untuk membayar uang pengganti Rp30,1 miliar. Pada hari yang sama, mantan Direktur Keuangan Amarta Karya Trisna Sutisna juga dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun empat bulan.

Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain pidana bui, Trisna turut dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,3 miliar.

"Tim JPU yang diwakili Kasatgas Penuntutan Gina Saraswati menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap kaitan langkah hukum berikutnya," terang Ali.

Adapun tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Catur dan terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan TPPU dengan nilai hingga Rp56 miliar.

KPK sebelumnya menduga ada sekitar 60 proyek pada Amarta Karya yang diborongkan secara fiktif oleh kedua tersangka yakni di antaranya: pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ); serta pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).  

Uang yang diterima dari proyek subkon fiktif itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini