Jelang Pemilu, Segini Iuran BPJS Kelas 1,2,3 Sekarang

Bisnis.com,05 Feb 2024, 07:35 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah daftar iuran BPJS kelas 1,2,3 terbaru 2024. Pada dasarnya, besaran iuran belum mengalami kenaikan.

Sebagaimana diketahui, sempat viral bahwa kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan segara dihapus pemerintah. Nantinya, pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

"BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," kata Ali.

Meski demikian, rencana ini belum mendapatkan update lebih lanjut pada tahun 2024 ini.

Itulah mengapa, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh masyarakat masih tetap sama seperti sebelumnya, alias belum ada kenaikan.

Untuk kelas 1, peserta wajib membayar iuran BPJS sebesar Rp150.000 per bulan. Untuk pasien kelas 2, perlu mengeluarkan dana Rp100.000 per bulan sementara kelas 3 hanya Rp35.000 per bulan.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah besaran iuran BPJS terupdate Februari 2024:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini