Ancang-Ancang FWD Insurance jelang Spin Off Unit Usaha Syariah 2026

Bisnis.com,05 Feb 2024, 22:35 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Logo FWD Insurance/Dokumentasi Perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA - PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) mengungkapkan progres pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) yang ditargetkan rampung pada 2026.

Director, Chief Syariah & Business Development Officer FWD Insurance Ade Bungsu mengatakan perseroan telah melakukan pengajuan spin off ke OJK pada Desember 2023.

Menurutnya, langkah ini merupakan dukungan perseroan terhadap aturan regulator yang rilis pada tahun lalu, yaitu POJK No. 11/2023. Beleid tersebut mewajibkan perusahaan asuransi untuk melakukan spin off UUS paling lambat 31 Desember 2026.

"Untuk mendukung spin off, kami ingin meningkatkan portofolio syariah, salah satunya dengan meluncurkan produk Berkah Pendidikan berbasis syariah," ujarnya pada Editors Gathering pada Senin (5/2/2024).

Pada tahun lalu, FWD Insurance telah merilis FWD Berkah Pendidikan, yang merupakan produk asuransi pendidikan pertama di Indonesia yang berbasis prinsip syariah yang juga menyediakan manfaat asuransi dengan layanan dukungan konseling bagi orang tua dalam mendampingi buah hati mereka menyiapkan masa depan.

Produk dengan minimum kontribusi Rp6 juga per tahun itu diharapkan dapat mendukung pertumbuhan kinerja bisnis syariah perusahaan.

Tidak hanya itu, Ade menambahkan pada tahun ini FWD Insurance akan mengembangkan beberapa produk syariah yang juga diharapkan dapat mendongkrak portofolio dan bisnis dari unit usaha syariah FWD Insurance.

Ade menambahkan, untuk saat ini perseroan telah menjual produk syariah melalui berbagai channel yang dimiliki, seperti agen dan bancassurance. Di saluran digital commerce, perseroan juga menawarkan produk sederhana berupa asuransi individu kesehatan berbasis syariah.

"Kami ingin semua lini channel punya produk layanan syariah, sehingga saat spin off, unit usaha syariah sudah mempunyai portofolio yang signifikan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam POJK No.11 Tahun 2023, pemisahan unit syariah dapat dilakukan melalui dua cara.

Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Dalam aturan tersebut, untuk melakukan pemisahan UUS perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini