Apa Itu NPWP, Fungsi, Jenis dan Syarat Membuatnya

Bisnis.com,05 Feb 2024, 14:00 WIB
Penulis: Taufan Bara Mukti
Apa itu NPWP, fungsi dan jenisnya/JIBI-Feni Freycinetia.

Bisnis.com, JAKARTA - NPWP adalah akronim dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Istilah NPWP umum ditemui dalam dunia perpajakan. Untuk mengulas lebih dalam, perlu diketahui apa itu NPWP dan fungsi NPWP.

NPWP memainkan peran penting dalam berbagai transaksi terkait perpajakan dan menjadi dasar data untuk pemungutan pajak oleh pihak berwenang. Di bawah ini penjelasan lengkap mengenai pengertian NPWP, fungsi dan jenis-jenisnya.

Apa itu NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk proses administrasi perpajakan. NPWP juga menjadi tanda pengenal atau identitas dari wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya, misalnya lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Setiap wajib pajak mendapat nomor NPWP yang berbeda-beda. Hal ini lantaran NPWP adalah identitas bagi masing-masing wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 digit angka. 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 angka di belakangnya merupakan kode administrasi.

Pada 9 digit pertama, ada informasi mengenai jenis wajib pajak (badan, perorangan, atau pengusaha). Kemudian ada pula nomor registrasi masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Digit kesembilan adalah kode pengaman, tujuannya agar NPWP tidak dipalsukan dan diambil oleh orang tak bertanggung jawab. Sementara dalam 6 digit terakhir ada kode KPP terdaftar dan status wajib pajak (tunggal, pusat, atau cabang).

Setelah mengetahui pembagian nomor dalam NPWP, perlu diketahui juga fungsi dan jenis NPWP.

Fungsi NPWP

Untuk mengurus masalah perpajakan, NPWP punya peranan penting. Sebab, sebelum mendapat pelayanan wajib pajak harus memasukkan nomor NPWP terlebih dahulu. NPWP juga kerap dipakai untuk syarat administrasi di bank. Misalnya, untuk mengajukan kredit atau mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Jika seseorang tak memiliki NPWP, besar kemungkinan mereka tak akan dilayani saat mengurus permasalahan pajak. NPWP juga akan menghindarkan seseorang dari sanksi hukum karena kepemilikan nomor tersebut sifatnya wajib.

Jenis-jenis NPWP

NPWP punya beberapa jenis yang secara umum dibagi menjadi 2 yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

1. NPWP Pribadi

NPWP Pribadi adalah NPWP yang dimiliki secara individu oleh seseorang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut kategorinya:

2. NPWP Badan

NPWP Badan adalah NPWP yang dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha yang mendapat penghasilan di Indonesia. Berikut kategorinya:

Syarat dan Cara Membuat NPWP

Berikut adalah persyaratan umum untuk membuat NPWP:

1. Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

2. Persyaratan Umum Lainnya

Bagi WNA: Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan pemerintah.

3. Cara Membuat NPWP Pribadi

Berikut cara membuat NPWP pribadi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini