Bank Bangkrut Bertambah Satu! Kali Ini di Surakarta, Begini Kronologinya

Bisnis.com,05 Feb 2024, 17:18 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia Kota Surakarta. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, bank bangkrut pun bertambah lagi pada awal 2024.

Ini artinya, BPR Usaha Madani Karya Mulia menjadi bank ketiga yang bangkrut pada awal tahun 2024, usai tumbangnya BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024 dan BPRS Mojo Artho Kota pada 26 Januari 2024.

“Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam pengumumannya, Senin (5/2/2024)

Sebelumnya, pada 4 April 2023, OJK sendiri telah menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan. 

Adapun, penetapan status ini setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.

Sebagaimana diketahui, tindakan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, pada 30 Januari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Alhasil, untuk menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia. 

Dengan demikian, melalui pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini