Jubir Kejagung Ketut Sumedana Dilantik Jadi Kajati Bali

Bisnis.com,06 Feb 2024, 12:37 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin resmi melantik Narendra Jatna menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali.

Ketut sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerbangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua satuan kerja yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Bali memiliki karakter masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum.

Burhanuddin memberikan contoh soal Bali. Menurut JA, Bali sebagai episentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis.

“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya," ujarnya dalam keterangan, Selasa (6/2/2024).

Kendati demikian, Burhanuddin juga menegaskan kepada jajarannya agar tetap tegas memberikan keadilan hingga kepastian hukum agar mewujudkan rasa aman di wilayah Kejati Bali maupun Jakarta.

“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” imbuhnya

Berkaitan soal pelantikan menjelang Pemilu 2024, JA menyebutkan kebijakan ini telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengingatkan dan menekankan Netralitas ASN Kejaksaan adalah Harga Mati! Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. 

“Untuk itu saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang Saudara pimpin,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini