Langkah Wijaya Karya (WIKA) Setelah RUPSU Gagal Kuorum

Bisnis.com,06 Feb 2024, 20:26 WIB
Penulis: Dionisio Damara Tonce
Bandar Udara Banggai Laut, Sulawesi Tengah, yang digarap BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA).

Bisnis.com, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) akan terus berupaya meyakinkan para pemegang sukuk untuk menyetujui langkah penyehatan, setelah Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) yang digelar baru-baru ini gagal mencapai kuorum keputusan.

WIKA menggelar RUPSU di Jakarta pada 31 Januari 2024. Rapat digelar untuk menjelaskan kondisi perseroan kepada pemegang sukuk sesuai ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan.

Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan rapat tersebut menjadi itikad baik perseroan untuk mencapai kesepakatan, sekaligus mendapatkan dukungan dari pemegang sukuk terhadap langkah penyehatan yang sedang ditempuh saat ini. 

Melalui RUPSU, perseroan juga mengajukan usulan perpanjangan masa remedial. Namun, rapat yang dihadiri 453,35 miliar suara atau 90,67% dari jumlah sukuk yang belum dilunasi ini, gagal mencapai kata sepakat atas dua skema usulan alternatif yang disodorkan WIKA. 

 

“Berkaitan dengan belum dicapainya kesepakatan dengan pemegang sukuk, perseroan akan terus berupaya untuk mempertahankan antara upaya WIKA dan aspirasi pemegang sukuk,” ujar Mahendra kepada Bisnis, Selasa (6/2/2024). 

 

Usulan alternatif pertama yang disodorkan WIKA adalah pemegang sukuk menerima penjelasan perseroan atas kelalaian pembayaran sukuk mudharabah, dan memberikan kelonggaran waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki hal itu paling lambat 29 Februari 2024.

 

Terkait usulan tersebut, jumlah suara pemegang sukuk yang tidak setuju mencapai 147 miliar suara atau mewakili 32,43%. Sementara itu, jumlah suara yang menyetujui usulan pertama mencapai 306,35 miliar suara atau sebanyak 67,57%.

 

Usulan kedua pemegang sukuk tidak menerima penjelasan perseroan dan tidak menyetujui pelonggaran ataupun perbaikan atas kelalaian pembayaran kembali dana sukuk. Hasilnya, sebanyak 67,57% suara menolak, sedangkan 32,43% pemegang sukuk setuju.

 

Mahendra menyampaikan bahwa hingga saat ini, WIKA tetap membayarkan bunga jatuh tempo secara tepat waktu kepada pemegang obligasi dan sukuk. Pada 18 Desember 2023, perseroan membayarkan bunga Obligasi dan Sukuk PUB I Tahap I 2020 sebesar Rp46,76 Miliar.

 

Sebagai informasi, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A tercatat memiliki nilai pokok sebesar Rp184 miliar dengan nisbah mencapai 35,83%.

 

“Komitmen yang sama juga ditunjukan terhadap mitra kerja, yang mana perseroan merealisasikan pembayaran sebesar Rp10,42 triliun kepada 5.815 mitra kerja, di mana sebesar Rp5,73 triliun dibayarkan kepada 4.313 UMK,” kata Mahendra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini