Soal Pesangon, OJK Telah Perintahkan BESS Finance Bayar Hak Mantan Karyawan

Bisnis.com,06 Feb 2024, 16:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Logo BESS Finance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara terkait persoalan hak uang pesangon mantan karyawan PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa OJK telah menyampaikan surat nomor S-68/NB.2/2023 tanggal 12 Juli 2023 kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham PT Bentara Sinergies Multifinance.

Agusman menuturkan bahwa dalam surat tersebut, OJK meminta PT Bentara Sinergies Multifinance untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan dengan karyawan atau pegawai sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

“Oleh karena itu, diimbau agar PT Bess Finance menyelesaikan seluruh permasalahan berkenaan dengan hak atau kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Agusman kepada Bisnis, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa dasar ketentuan pembayaran pesangon karyawan di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serta, mengacu pada peraturan perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari dinas ketenagakerjaan.

“Dengan demikian, proses penyelesaian mengenai tuntutan pembayaran pesangon PT Bess Finance agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan dimaksud,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan karyawan BESS Finance berencana akan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mantan karyawan BESS Finance Sony Sonhaji menuturkan bahwa rencana gugatan PKPU itu dilakukan karena sampai saat ini manajemen BESS Finance belum memberikan hak uang pesangon kepada eks karyawan, termasuk kepada dirinya.

"Mungkin akan menempuh PKPU, karena belum jelas penyelesaian pesangon kami dan semua karyawan selama bekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan," kata Sony kepada Bisnis, Senin (5/2/2024).

Sony mengatakan bahwa selama 14 tahun bekerja di BESS Finance dengan jabatan terakhir sebagai branch manager, perusahaan tidak mendaftarkan dirinya di BPJS Ketenagakerjaan.

Sony menjelaskan bahwa salah satu langkah yang akan ditempuh sejumlah mantan karyawan BESS Finance adalah melalui PKPU. "Karena pihak BESS Finance tidak ada itikad baik melunasi kewajibannya perihal pembayaran pesangon," sambungnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Eks Karyawan BESS Finance Derry Muhendy mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum terdapat arah untuk mengajukan PKPU.

Meski demikian, Derry menuturkan bahwa untuk saat ini, kuasa hukum masih mengumpulkan informasi dan juga menunggu proses likuidasi BESS Finance.

"Dalam hal ini, kami juga sedang menunggu dan mencari informasi apabila ada pihak pihak yang hak-haknya belum terpenuhi oleh BESS Finance," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini