Deretan Bank Bangkrut pada Awal 2024, Terbaru di Surakarta

Bisnis.com,06 Feb 2024, 07:16 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin tiga bank perekonomian rakyat (BPR) pada awal 2024 ini atau dalam kurun waktu sebulan lebih. Ketiga bank tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK karena gagal dan tidak bisa diselamatkan atau menjadi bank bangkrut.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha ini dilakukan mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

"Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam penyehatan per April 2023. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Lalu, mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menjalankan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan terkait.

Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia membuat deretan bank bangkrut di Indonesia bertambah. Dalam sebulan lebih, OJK telah mencabut izin tiga BPR.

Sebelum BPR Usaha Madani Karya Mulia, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK akibat pengelolaan bank yang tidak sehat. 

Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak 26 Januari 2024.

OJK juga telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma. Sebelumnya, bank tersebut mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.

Adapun, sepanjang tahun lalu atau pada 2023 terdapat empat kasus bank bangkrut. Deretan bank bangkrut pada 2023 itu yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.

Dalam kurun waktu lima tahun sejak 2019, maka total sudah ada 33 bank yang bangkrut di Indonesia. Adapun, jika ditarik sejak 2005, maka total ada 125 bank bangkrut di Tanah Air.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan deretan bank ini bangkrut karena rata-rata mengalami masalah fraud.

OJK pun menurutnya akan mengatasi persoalan yang ada di bank bangkrut, terutama BPR melalui berbagai cara, termasuk penerbitan regulasi.

"Mesti dibereskan. Agar punya BPR kuat dan sehat. Masyarakat terlindungi, tak ada duit diambil karena fraud," ujar Dian dalam sesi wawancara khusus dengan Bisnis pada akhir tahun lalu (22/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini