Bisnis.com, JAKARTA - Menurut laporan World Risk Report 2022 yang dirilis oleh Bündnis Entwicklung Hilft dan IFHV of the Ruhr-University Bochum Jerman, Indonesia menempati urutan ketiga sebagai negara paling rawan bencana di dunia dengan skor sebesar 41,46 setelah Filipina (46,82) dan India (42,31).
World Risk Report juga mengungkapkan bahwa dalam hal kapasitas penanganan bencana, Indonesia dianggap memiliki risiko paling tinggi.
Secara geografis, Indonesia berada pada wilayah ‘ring of fire’ atau cincin api pasifik, yakni pertemuan tiga lem-peng tektonik dunia sehingga rawan dilanda gempa bumi dan letusan gunung berapi, hal ini mengakibatkan ting-ginya risiko bencana pada wilayah Indonesia.
Menurut statistik Badan Nasional Penanggulangan Bencana, jumlah bencana di Indonesia setiap tahun mempunyai kecenderung-an meningkat dalam kurun waktu 2014—2023.
Puncak insiden bencana terjadi pada 2020 sebanyak 5.003 kejadian, sedangkan pada 2023 menurun menjadi 3.018 keja-dian. Melihat besarnya freku-ensi kejadian bencana yang terjadi di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa bencana merupakan hal serius yang harus dimitigasi dengan baik salah satunya melalui mekanisme asuransi.
Salah satu permasalahan dalam memitigasi risiko bencana di Indonesia adalah rendahnya objek yang harus diproteksi dibandingkan dengan yang seharusnya (protection gap).
Dalam kaitannya dengan protecti-on gap pada asuransi risi-ko bencana, menurut data MAIPARK pada 2023, jumlah properti yang diasuran-sikan di Indonesia sekitar 160.000 rumah dan tempat usaha, jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan luas wilayah geografis Indonesia dengan pen-duduk yang mencapai 275 juta jiwa dan dibandingkan dengan negara-negara lain.
Asian Development Bank merilis laporan pada 2020 yang menyebutkan bahwa jumlah properti yang dia-suransikan dibandingkan jumlah properti yang ada di Turki sebesar 20%; Taiwan 35%; Jepang 50%; dan Australia serta Selandia Baru 90%. Untuk mengatasi protection gap asuransi risiko benca-na di Indonesia, diperlukan berbagai langkah konkret.
Pertama, diperlukan regulasi yang komprehensif, terin-tegrasi dan adaptif untuk mendorong terlaksananya asuransi risiko bencana seca-ra optimal. OJK telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mendukung implementasi asuransi risiko bencana.
Regulasi-regulasi tersebut perlu disesuaikan dan diin-tegrasikan untuk mengikuti perkembangan terkini dan juga untuk diselararaskan dengan strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang aturannya telah dikeluarkan pemerintah pada 2018.Kedua, diperlukan komitmen dari industri perasuransian nasional.
Hal ini sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023—2027, dengan salah satu program strategis yang akan dijalankan adalah terselenggaranya asuransi risiko bencana oleh industri perasuransian. Namun, untuk merealisa-sikan hal tersebut, pengu-atan industri Asuransi dan Reasuransi perlu dilakukan terlebih dahulu.
OJK pada 2023 telah mengatur syarat permodalan baru yang harus dipenuhi oleh seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi, sehingga perusahaan ke depan diharapkan dapat mempunyai kapasitas yang lebih besar untuk menutup risiko yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya risi-ko bencana.
Peningkatan kapabilitas industri asuransi juga harus dibarengi dengan penguatan kapabilitas rea-suransi dari sisi permodalan maupun dari sisi keahlian dan teknologi.Ketiga, diperlukan pembentukan asuransi wajib ter-kait bencana. Hal ini sejalan dengan UU P2SK yang mengamanatkan bahwa asuransi bencana untuk rumah tinggal adalah jenis asuransi wajib yang harus dibentuk. Ada beberapa opsi untuk menjalankan skema pemba-yaran pada asuransi risiko bencana.
Pertama, pembayaran premi asuransi risiko bencana dapat dilakukan melalui pembayaran berkala seperti pembayaran penggu-naan listrik atau air, skema ini akan lebih ringan karena premi akan dibagi selama 12 bulan.
Kedua, skema pemba-yaran iuran dapat diikutserta-kan pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Ketiga, dengan mewajibkan asuransi bencana dalam skema pem-biayaan pembelian properti melalui KPR. Ketiga alternatif ini dapat digunakan dalam membangun ekosistem asuransi wajib risiko bencana.
Asuransi wajib risiko bencana bukan hal baru di beberapa negara. Misalnya Korea Selatan, asuransi risiko bencana sudah diwajibkan untuk dimiliki oleh pemilik properti antara lain untuk kepemilikan rumah pribadi, restoran dan SPBU. Asuransi wajib risiko bencana juga diwajibkan di Turki dan dike-lola oleh Turkish Catastrophe Insurance Pool.
Negara-negara tersebut memiliki karakteristik keren-tanan bencana yang mirip dengan Indonesia. Oleh kare-na itu, seharusnya Indonesia juga memiliki skema pembia-yaan dampak bencana mela-lui asuransi wajib.
Pentingnya asuransi risiko bencana di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan perlindungan finansial, tetapi juga dapat berkontribusi untuk membangun keta-hanan masyarakat, mengurangi beban pemerintah, meningkatkan produktivitas ekonomi, dan mendorong pembangunan berkelanjut-an.
Meskipun masih ada tantangan dalam penerapannya, langkah-langkah edu-kasi, aksesibilitas produk, dan dukungan kebijakan dapat membantu mening-katkan penetrasi asuransi risiko bencana di Indonesia yang akan bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel