Bisnis.com, JAKARTA — Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) membeberkan kabar terbaru terkait pembayaran klaim polis yang direncanakan akan dilakukan pada pekan ini.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) Harvardy Muhammad Iqbal menyatakan bahwa hingga saat ini tim likuidasi masih menunggu kepastian penjualan aset investasi obligasi milik Wanaartha Life dari PT BNI Sekuritas.
“Saat ini masih menunggu kepastian penjualan aset obligasi dari BNI Sekuritas, tidak tahu ada kendala apa. Padahal OJK sudah memberikan persetujuan pencairan aset tersebut sejak minggu lalu,” kata Harvardy kepada Bisnis, Rabu (7/2/2024).
Dengan demikian, Harvardy menjelaskan pembayaran klaim polis nasabah Wanaartha Life akan bergantung kepada keputusan BNI Sekuritas.
“Bergantung kepada keputusan BNI Sekuritas, karena aset tersebut dapat dijual melalui BNI Sekuritas,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) menanggapi pemberitaan terkait aset investasi perusahaan asuransi jiwa milik Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan R. Fadil Pietruschka itu.
Juru Bicara BNI Sekuritas menyampaikan bahwa BNI Sekuritas merupakan perantara pedagang efek surat berharga bersifat utang yang menyediakan layanan sebagai perantara bagi klien (counterpart) institusi.
Adapun setiap layanan yang dilakukan membutuhkan evaluasi dan proses tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya kepada Bisnis.
Selain itu, BNI Sekuritas juga menekankan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada klien (counterpart).
“Dan tentunya selalu tunduk kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator, instansi penegak hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim likuidasi Wanaartha Life mengumumkan akan mulai melakukan pembayaran klaim polis pada awal bulan ini secara bertahap. Dana pembayaran klaim ini salah satunya berasal dari penjualan aset tidak bermasalah Wanaartha Life.
Tim likuidasi mengestimasi jangka waktu penyelesaian pembayaran polis berlangsung hingga akhir Desember 2024.
Namun, tim likuidasi menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memastikan nominal yang akan diterima untuk membayar klaim polis, sebab masih dalam proses komunikasi dengan Kejaksaan, Manajer Investasi (MI), OJK pasar modal, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Tim likuidasi juga telah meminta agen properti untuk memasarkan aset tanah dan bangunan Wanaartha Life melalui skema lelang yang tersebar di wilayah Mampang, Serpong, Lampung, Surabaya, dan Bandung.
Lebih lanjut, tim likuidasi mengaku skema pelelangan tanah dan bangunan ini dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap tim likuidasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel