Sumbar Punya 8.312 Pemilih Disabilitas Mental, Begini Cara Gunakan Hak Suara

Bisnis.com,07 Feb 2024, 15:51 WIB
Penulis: Muhammad Noli Hendra
Ilustrasi

Bisnis.com, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 4 juta orang dan dari jumlah itu tercatat 31.864 pemilih disabilitas.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan dari 31.864 pemilih itu terdapat 8.312 pemilih disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Untuk yang penyandang disabilitas ini, agar hak suara bisa digunakan, maka sesuai aturan maka akan ada pendamping saat mendatangi TPS (tempat pemungutan suara), karena tidak ada surat suara khusus," " katanya, Rabu (7/2/2024).

Dia merinci dari 31.864 pemilih disabilitas yang tersebar di 19 kota dan kabupaten di Sumbar yang dalam DPT untuk Pemilu 2024 itu, dibagi dalam enam kategori, yakni disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik rungu.

KPU menjelaskan disabilitas fisik sebanyak 13.327 pemilih, 8.312 pemilih disabilitas mental, 3.531 pemilih disabilitas sensorik wicara, 2.554 pemilih sensorik netra, pemilih disabilitas intelektual 2.634, dan sebanyak 1.506 pemilih disabilitas sensorik rungu.

Selain itu, pada Pemilu 2024 ini KPU menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang mencapai 80% dan target itu melebihi partisipasi pada Pemilu 2019 sebesar 78,8%.

"Tahun 2019 partisipasi Pemilu 2019 sebesar 78,8%. Pada Pemilu 2024 ini kami menargetkan bisa meningkat partisipasi pemilih menjadi 80%," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini