Jatuh Tempo di Hari Libur, Wajib Pajak di Sumsel Tak Dikenakan Denda

Bisnis.com,07 Feb 2024, 16:27 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PALEMBANG – Kantor Pelayanan Samsat Wilayah Hukum Sumatra Selatan (Sumsel) akan tutup sementara sehubungan dengan momen libur nasional Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2024.

Penetapan itu berdasarkan hasil keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Badan Pendapatan Daerah serta PT Jasa Raharja melalui Surat Keputusan Nomor KEP/45/II/2024/DITLANTAS lalu surat keputusan 004/118.4/BAPENDA/2024 dan Surat Keputusan P/3/SP/2024 Jasa Raharja. 

Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang I Ardianza menerangkan pelayanan akan ditutup mulai Kamis (8/2/2024) dan dibuka kembali Senin (12/2/2024). 

Akan tetapi, sejalan dengan agenda pesta demokrasi yang akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024), pelayanan Samsat juga akan ditutup kembali. 

“Ya, pelayanan akan tutup selama libur nasional dan cuti bersama," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024). 

Dia menjelaskan para wajib pajak (WP) tidak perlu khawatir karena kendaraan yang masuk waktu tempo pembayaran pada saat tanggal libur tidak akan dikenakan sanksi. Namun, tetap diimbau untuk segera membayarkan pajaknya saat pelayanan kembali dibuka pada Senin, nanti. 

"Kalau masih belum bayar juga, akan dikenakan sanksi denda sebesar 5% untuk satu bulan,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini