75 Tahanan Korupsi KPK Bakal Ikut Mencoblos Pada Pemilu 2024

Bisnis.com,08 Feb 2024, 16:34 WIB
Penulis: Dany Saputra
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya (kanan) bersama sejumlah tersangka lainnya dengan berbaju tahanan KPK digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). KPK menetapkan dan menahan 10 orang tersangka yang terjaring kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat J

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 75 orang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) presiden-wakil presiden serta calon anggota legislatif pusat dan daerah, Rabu (14/2/2024).

KPK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi para tahanan lembaga antirasuah itu guna melakukan pencoblosan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pekan depan.

Pencoblosan bagi para tahanan KPK itu akan diselenggarakan di dua lokasi yaitu Rutan Gedung Merah Putih Kavling K4 dan Rutan Cabang Puspomal. Para tahanan di rutan K4, Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi Kavling C1 dan Pomdam Jaya akan mencoblos di K4, sedangkan lainnya akan mencoblos di rutan cabang Puspomal.

"Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang, sedangkan saat ini jumlah Tahanan KPK berjumlah 75 orang [67 orang di K4, C1, dan Guntur; serta 8 orang di Puspomal]," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Kamis (8/2/2024).

Pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota KPPS yang disiagakan berjumlah tujuh orang yakni dari warga sekitar dan petugas rutan.

Ali menyebut pemberian fasilitas bagi para tahanan untuk mencoblos pada 14 Februari merupakan bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi mereka.

"Di mana Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, beberapa tahanan kasus dugaan korupsi saat ini masih dalam mendekam di rutan cabang KPK. Para tahanan itu masih berstatus tersangka atau menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.

Salah satu tahanan KPK yang saat ini masih mendekam di rutan cabang yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Syahrul atau SYL juga merupakan politisi Partai Nasdem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini