Bisnis.com, JAKARTA — Hampir menginjak tahun kedua usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK 5/2022) pada 14 Maret 2022, perusahaan asuransi masih berjibaku menyesuaikan penjualan produk unit-linked alias Paydi.
Penerbitan ketentuan Paydi ini untuk meningkatkan aspek pelindungan konsumen, tata kelola, manajemen risiko bagi perusahan asuransi agar pemasaran tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Di sisi lain, juga ada perusahaan asuransi yang telah menyesuaikan produk unit-linked sebagaimana yang diminta regulator.