Konten Premium

Bertumpu Harapan Asuransi Jiwa pada Produk Tradisional saat Unit Link Berjibaku

Bisnis.com,08 Feb 2024, 07:27 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Hampir menginjak tahun kedua usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK 5/2022) pada 14 Maret 2022, perusahaan asuransi masih berjibaku menyesuaikan penjualan produk unit-linked alias Paydi.

Penerbitan ketentuan Paydi ini untuk meningkatkan aspek pelindungan konsumen, tata kelola, manajemen risiko bagi perusahan asuransi agar pemasaran tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Di sisi lain, juga ada perusahaan asuransi yang telah menyesuaikan produk unit-linked sebagaimana yang diminta regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini