Bisnis.com, JAKARTA — Tim Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha atau Aspan (Dalam Likuidasi) mengumumkan agar pemegang polis, tertanggung, serta kreditur lainnya dapat segera mengajukan tagihan dalam 60 hari kalender terhitung mulai 19 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Tim Likuidasi Aspan (Dalam Likuidasi) dalam pengumuman di laman resmi pada Kamis (1/2/2024).
Dalam pengumuman itu tercantum bahwa pada 21 Desember 2023, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan termuat dalam Akta Berita Acara RUPSLB PT Asuransi Purna Artanugraha, Nomor 09 tanggal 21 Desember 2023 dibuat di hadapan Notaris Munyati Sullam, SH., MA, yang menyetujui Pembubaran Perusahaan dan mengesahkan pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi).
“Oleh karena itu, kepada semua Pemegang Polis, Tertanggung dan Kreditur lainnya dapat mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman terakhir sesuai syarat dan ketentuan,” tulis tim likuidasi dalam pengumuman, dikutip pada Jumat (9/2/2024).
Di sana, juga tercantum sejumlah syarat dan ketentuan pengajuan tagihan kepada tim likuidasi Aspan. Di mana, tim likuidasi meminta agar pemegang polis, tertanggung, kantor pajak, atau kreditur lainnya menyampaikan secara tertulis, baik langsung atau melalui pos tercatat dengan menyertakan dokumen atau bukti-bukti yang sah kepada tim likuidasi ke alamat Gedung Wisma Bumiputera Lt.16, Jl. Jend. Sudirman Kav.75, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berikut syarat dan ketentuan pengajuan tagihan Asuransi Aspan:
1. Pemegang polis dan tertanggung
Bagi Pemegang Polis dan Tertanggung, wajib menyerahkan dokumen berikut:
- Copy Polis
- Asli Surat Kuasa apabila diwakilkan beserta copy KTP Pemberi Kuasa
- Copy Penetapan Pengadilan (ahli waris) yang telah dilegalisir, apabila Tertanggung telah meninggal dunia
- Offering atau LOD atau SPK (klaim Kendaraan) jika klaim sudah pernah disetujui
- Bukti Lapor Klaim atau tanda terima laporan klaim
- Dokumen pendukung klaim yang dipersyaratkan*
- Dokumen pendukung lainnya, antara lain kesepakatan akhir dengan PT ASPAN (apabila ada)
- ldentitas Pemegang Polis (KTP, email, No. Handphone)
- Bukti pembayaran premi terakhir
- Dokumen lain yang dipandang perlu
2. Kantor Pajak
Selanjutnya, bagi Kantor Pajak, Loss Adjuster, Surveyor, Bengkel atau Law Firm, wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli Surat Kuasa apabila diwakilkan beserta copy KTP Pemberi Kuasa
- Fotokopi Perjanjian
- Fotokopi Surat Penunjukan atau SPK bagi Bengkel
- Fotokopi Tagihan berikut faktur pajak
- Fotokopi identitas pelapor
- Dokumen pendukung lainnya (apabila ada)
- Laporan akhir bagi Adjuster dan Surveyor
“Apabila pengajuan tagihan dilakukan oleh Badan Usaha (PT/CV/Firma/Koperasi/Yayasan) wajib dilampirkan Salinan Anggaran Dasar dan Akta perubahan terakhir (yang menegaskan susunan pengurus terakhir) berikut SK/SP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” tambahnya.
Kemudian, untuk dokumen pendukung lainnya harap diperlihatkan aslinya (jika diperlukan). Apabila terdapat kekurangan dokumen, maka wajib dipenuhi paling lambat tanggal 15 Maret 2024, disertai tanda terima penyerahan awal.
Dalam pengumuman tersebut, tim likuidasi Aspan menyematkan catatan bahwa syarat dan ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
“Informasi perubahan akan disampaikan melalui informasi kontak yang didaftarkan pada saat pelaporan tagihan piutang kepada tim likuidasi,” sambungnya.
Sementara itu, Bisnis telah mencoba menghubungi nomor telepon yang tertera dalam laman resmi Aspan, namun nomor tersebut tidak memberikan tanggapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel