Pemegang Polis Bumiputera 1912 Lakukan Sidang ke-14, Ini Kata Saksi Ahli

Bisnis.com,09 Feb 2024, 14:28 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 274 pemegang polis AJB Bumiputera 1912 telah melakukan sidang ke-14 sejak awal sidang gugatan pada September 2023. Affidavit (Keterangan Ahli) Saksi Ahli Irvan Rahardjo mengatakan bahwa sidang tersebut hanya mendengarkan keterangan saksi sehingga belum ada putusan.

Dalam foto yang diterima Bisnis, para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 kompak mengenakan kaos berwarna biru bertuliskan “Korban Asuransi Bumiputera”.

“Sidang pada 7 Februari 2024 dengan agenda tunggal mendengar Keterangan Ahli dari pihak Penggugat. Tidak diketahui  apakah Tergugat juga akan mengajukan Saksi Ahli,” kata Irvan kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Dalam keterangan ahli, Irvan menyampaikan bahwa upaya Asuransi Jiwa Bumiputera untuk membayar kewajiban klaim kepada para nasabah seperti jalan berliku yang tak berujung.

Menurutnya, meski AJB Bumiputera 1912 sudah kerap berganti manajemen, perusahaan asuransi berbentuk mutual itu juga belum mampu melunasi kewajiban klaimnya kepada nasabah.

“Langkah realistis yang bisa dilakukan manajemen Bumiputera untuk kembali menyehatkan keuangan perusahaan adalah menjalankan proses demutualisasi. Dengan demutualisasi, kelak Bumiputera tidak lagi berbentuk perusahaan asuransi mutual, tapi Perseroan Terbatas (PT),” ujarnya.

Irvan menjelaskan bahwa dengan badan hukum berbentuk PT, maka AJB Bumiputera 1912 akan lebih mudah meraih pemasukan dengan cepat.

“Caranya, dengan mendatangkan investor ke perusahaan. Setelah berbentuk PT, banyak investor yang tertarik untuk masuk ke Bumiputera,” imbuhnya.

Dia menilai pintu masuk bagi AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan demutualisasi sudah terbuka lebar. Terlebih, pemerintah telah menerbitkan aturan main demutualisasi itu lewat UU 4/2023 tentang PPSK di dalam pasal 77 yang menegaskan Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas.

“Jadi, yang paling mungkin dilakukan Bumiputera untuk menyehatkan keuangannya adalah keluar dari bentuk mutual,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Irvan menambahkan bahwa dengan status badan hukum sebagai Usaha Bersama yang sudah berlangsung satu abad lebih AJB Bumiputera, maka perusahaan harus bersikap realistis menghadapi perubahan ekosistem perasuransian yang berorientasi pada capital driven daripada people driven.

“Menghadapi hal tersebut tidak ada jalan lain dan telah disediakan pintu daruratnya oleh UU bahwa AJB Bumiputera 1912 berubah badan hukum menjadi perseroan terbatas,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini