Bisnis.com, JAKARTA — Tak lama lagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 genap berusia ke-112 tahun pada pekan depan. Tepatnya pada Senin, 12 Februari 2024. Di usia ke-112 tahun itu pula AJB Bumiputera 1912 masih berjibaku membayar klaim yang tertunda kepada pemegang polis.
Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 pun menaruh harapan kepada perusahaan asuransi berbentuk mutual yang usianya lebih dari 1 abad itu.
Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja berharap agar Bumiputera semakin berbenah dan belajar dari pengalaman dari perjalanan panjang yang sudah dilalui. Salah satunya adalah pengelolaan yang dijalankan oleh organ perusahaan saat ini harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Hal tersebut untuk memastikan transparansi kepada publik khususnya permasalahan yang tengah dihadapi selama ini dan upaya-upaya yang sedang dilakukan dalam rangka penyehatan keuangan perusahaan [AJB Bumiputera 1912],” kata Ghulam kepada Bisnis, Jumat (9/2/2024).
Sehingga, lanjut Ghulam, pemangku organisasi di internal AJB Bumiputera 1912 juga mengetahui apa yang sesungguhnya diupayakan oleh organ perusahaan dalam mengatasi masalah AJB Bumiputera 1912.
Di samping itu, Ghulam menyebut bahwa momentum 112 tahun AJB Bumiputera 1912 hampir bersamaan dengan gagalnya Organ Perusahaan melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dia menuturkan bahwa peserta RUA diwajibkan untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar, namun belum ada berita sampai tenggat waktu (deadline) yang diamanatkan UU, yaitu pada 11 Januari 2024.
“Oleh karenanya SP NIBA AJB Bumiputera 1912 berharap OJK lebih tegas menyikapi kondisi AJB Bumiputera 1912, karena dampak yang dihasilkan apabila kondisi demikian dibiarkan akan berpotensi kepercayaan publik untuk menggunakan layanan produk dan manfaat asuransi yang ditawarkan AJB Bumiputera 1912 akan terus menurun,” tuturnya.
Selain itu, SP NIBA AJB Bumiputera 1912 juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengevaluasi secara menyeluruh materi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang dibuat organ perusahaan, selain tidak mengatasi permasalahan juga berpotensi menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan.
“12 Februari 2024 harus dimanfaatkan oleh OJK dan juga seluruh pemangku kepentingan di internal AJB Bumiputera 1912 untuk kembali fokus dan concern terhadap masalah yang dihadapi AJB Bumiputera 1912, yaitu dimulai dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 dan POJK Nomor 7 Tahun 2023,” katanya.
Dengan demikian, Ghulam menambahkan bahwa segala sesuatu yang dijalankan oleh organ perusahaan dalam menjalankan roda perusahaan, serta implementasi RPK dapat berjalan terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
“Dan semua hanya dapat dimulai dengan semangat pentahelix yang didukung dengan transparansi informasi baik di internal maupun eksternal AJB Bumiputera 1912,” pungkasnya.
RPK Belum Optimal
Menjelang usia ke-112 tahun, berdasarkan catatan Bisnis, OJK pernah menyinggung soal RPK AJB Bumiputera 1912 yang belum berjalan optimal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono juga menyebut program atau target yang ditetapkan dalam RPK AJB Bumiputera 1912 banyak yang tidak tercapai. Hal itu berdasarkan hasil penelaahan OJK terhadap RPK AJB Bumiputera 1912.
“Perolehan premi dan kerja sama penutupan asuransi jauh dari target dan belum ada realisasi optimalisasi atau pelepasan aset properti,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu (10/1/2024).
Ogi menjelaskan, dengan tidak tercapainya target atau program dalam RPK, OJK telah meminta AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan RPK.
“OJK hingga saat ini masih menunggu hasil evaluasi RPK AJB Bumiputera 1912 yang komprehensif untuk menentukan tindakan pengawasan atau keberlanjutan atas RPK AJBB,” sambungnya.
Per 27 Desember 2023, OJK mencatat bahwa AJB Bumiputera 1912 baru merealisasikan pembayaran outstanding claim untuk 52.636 polis dengan total nominal sebesar Rp153,10 miliar.
“Yang seluruhnya dananya bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, OJK menyatakan regulator secara berkala melakukan pertemuan baik dengan Peserta RUA (dahulu BPA), Dewan Komisaris, dan Direksi AJB Bumiputera 1912 dalam rangka monitoring implementasi RPK. Sebab, sebelumnya OJK menyampaikan akan memanggil para BPA, direksi, dan komisaris AJB Bumiputera 1912 untuk meminta penjelasan mengenai RPK.
“Pada akhir tahun 2023, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap AJBB dengan salah satu aspek terkait implementasi RPK,” lanjut Ogi.
Terpisah, secara terang-terangan, Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto menyatakan terdapat banyak rekening pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang sudah tidak aktif saat perusahaan melakukan pembayaran klaim.
Audi menjelaskan kondisi itu terjadi karena pembayaran klaim yang sudah tertunda sejak 2019 silam. Alhasil, kata Audi, AJB Bumiputera 1912 mengetatkan proses pembayaran klaim.
“Karena ini [pembayaran klaim] sudah tertunda lama, jadi banyak pemegang polis yang rekeningnya di database kami sudah tidak aktif. Jadi kami perlu agak ketat dan agak rigid, bukan maksudnya kami menghambat pembayaran klaim,” kata Audi kepada Bisnis, dikutip pada Rabu (3/1/2024).
Audi menuturkan bahwa dari gelombang (batch) 1–10, pihaknya melakukan evaluasi atas rekening nasabah yang sudah tidak aktif. Sebab, hal itu berimbas pada banyaknya nomor rekening pemegang polis yang tertolak oleh sistem bank.
“Jadi kami validasinya dari November—Desember agak rigid, satu per satu apakah benar rekeningnya, dipastikan lagi. Tapi relatif turun angkanya,” ujarnya.
Sampai dengan 27 Desember 2023, AJB Bumiputera 1912 telah melakukan 16 kali pembayaran klaim tertunda asuransi perorangan dengan jumlah polis sebanyak 52.636 polis. Nominalnya mencapai Rp153,10 miliar.
Sementara itu, jumlah pemegang polis asuransi perorangan yang menyatakan setuju dengan PNM dan sudah tervalidasi kelengkapannya administrasi adalah 86.519 polis. Ini artinya, masih ada 33.884 polis asuransi perorangan yang belum mendapatkan pembayaran klaim.
Namun, Audi memastikan bahwa rencananya pembayaran klaim asuransi perorangan dilakukan setiap minggunya untuk 33.884 polis dengan jumlah Rp113,98 miliar sampai pertengahan Juni 2024 yang menggunakan dana jaminan.
“Jadi kami coba perketat di November—Desember dan seterusnya kami terapkan seperti itu, karena ini sudah tertunda lama dari 2019. Jadi memang di business process-nya kami agak ketatkan divalidasi sebelum proses pembayaran,” ungkapnya.
AJB Bumiputera 1912 memastikan akan tetap melakukan pembayaran klaim tertunda kepada pemegang polis pada lini bisnis asuransi perorangan sampai pertengahan Juni 2024.
Adapun, dana klaim yang akan dibayarkan perusahaan berbentuk mutual itu berasal dari dana jaminan yang telah disetujui regulator.
“Rencananya baru sampai sekitar Juni [2024], kalau ada pendanaan baru maka otomatis nominalnya [pembayaran klaim] bisa lebih besar lagi yang akan dibayarkan. Jadi selama ini kami masih berpegangan pada pendanaan yang ada [dana jaminan], rencananya sampai di pertengahan Juni,” ujarnya.
Audi mengungkapkan bahwa pada 2023, AJB Bumiputera 1912 telah mengajukan permintaan dana jaminan kepada regulator sebanyak dua kali pada 2023. Di antaranya, pada saat OJK mengeluarkan pernyataan tidak keberatan dengan RPK atau pada Februari 2023 sekitar Rp120 miliar dan Oktober 2023.
Secara keseluruhan, Audi menuturkan bahwa dana jaminan tersebut nilainya sekitar Rp380 miliar yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda untuk membayar klaim asuransi perorangan dan asuransi kumpulan.
Lebih lanjut, Audi menyampaikan bahwa pembayaran klaim tertunda ini ditargetkan rampung pada 2027, sesuai dengan RPK AJB Bumiputera 1912.
“Kalau kami berharap lebih cepat, tapi itu tergantung proses penjualan asetnya. Tapi kalau dari rencana kerja 2027,” pungkasnya.
Kinerja Bumiputera 1912
Jika menengok kondisi keuangan AJB Bumiputera 1912 pada akhir Desember 2023, perusahaan berbentuk mutual itu membukukan total aset senilai Rp10,41 triliun atau turun 3,91% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebelumnya.
Penurunan aset AJB Bumiputera 1912 salah satunya disebabkan menyusutnya jumlah investasi yang terkoreksi 5,69% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Perinciannya, jumlah investasi AJB Bumiputera 1912 turun dari Rp7,16 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp6,75 triliun pada periode yang sama 2023. Sementara itu, jumlah bukan investasi juga turun tipis 0,45% yoy menjadi Rp3,66 triliun dari semula Rp3,67 triliun.
Di sisi lain, AJB Bumiputera 1912 juga terpantau masih memiliki utang yang totalnya mencapai Rp8,54 triliun pada Desember 2023, naik 18,89% yoy dari Rp7,2 triliun Desember 2022.
Dari sana, per Desember 2023, utang klaim yang dimiliki AJB Bumiputera 1912 mencapai Rp7,88 triliun atau melonjak 18,90% yoy dari sebelumnya hanya Rp6,63 triliun.
Sementara itu, jumlah liabilitas yang ditanggung perusahaan mutual yang dibentuk sejak 1912 itu naik 4,28% yoy dari Rp13,79 triliun menjadi Rp14,38 triliun.
Kemudian, AJB Bumiputera 1912 mencatatkan jumlah ekuitas negatif sebesar Rp3,97 triliun dari sebelumnya negatif Rp2,95 triliun.
Berikutnya, pendapatan premi yang dimiliki AJB Bumiputera 1912 mencapai Rp688,85 miliar, merosot 41,30% yoy dari Rp1,17 triliun. Alhasil, jumlah pendapatan menjadi Rp853,4 miliar atau turun 62,3% yoy dari periode yang sama tahun mampu Rp2,26 triliun.
Per 31 Desember 2023, AJB Bumiputera 1912 juga melaporkan telah membayar klaim dan manfaat senilai Rp2,07 triliun. Posisinya naik 9,29% yoy dari periode yang sama 2022 senilai Rp1,89 triliun.
AJB Bumiputera 1912 mencatat rugi setelah pajak senilai Rp794,84 miliar per 31 Desember 2023. Kondisi ini berbeda dengan Desember 2022 yang mampu mencatat laba setelah pajak senilai Rp705,07 miliar.
Dari sisi indikator kesehatan keuangan, AJB Bumiputera memiliki rasio pencapaian atau risk-based capital (RBC) yang jauh dari ketentuan regulator sebesar 120%. Pada posisi 31 Desember 2023, RBC AJB Bumiputera 1912 mencapai -774,41%, memburuk jika dibandingkan pada periode yang sama 2022 mencapai -631,78%.
Rasio lainnya, seperti rasio kecukupan investasi (RKI) berada di angka 23,47% dan rasio likuiditas AJB Bumiputera 1912 adalah 18,87% per 31 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel